Berita Langsa

Warga Pulau Pusong Datangi Inspektorat Langsa, Laporkan Penggunaan Dana Desa

Kedatangan warga Pulau Pusong ini, untuk melaporkan beberapa item penggunaan dana desa (DD) di Gampong Teulaga Tujoh itu.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Perwakilan warga Gampong Teulaga Tujoh (Pulau Pusong) saat menyerahkan laporan tertulis atas indikasi penyelewengan penggunaan dana desa kepada Urban Inspektorat, Bustami, di Kantor Ispektorat Langsa. 

Kedatangan warga Pulau Pusong ini, untuk melaporkan beberapa item penggunaan dana desa (DD) di Gampong Teulaga Tujoh itu. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sejumlah perwakilan warga Pulau Pusong Gampong Teulaga Tujoh, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (6/9/2022) mendatangi Kantor Inspektorat Kota Langsa.

Kedatangan warga Pulau Pusong ini, untuk melaporkan beberapa item penggunaan dana desa (DD) di Gampong Teulaga Tujoh itu. 

Kedatangan warga ini disambut Inspektur Pembantu (Urban) Isnpektorat Kota Langsa, Bustami SH di ruang kerjanya. 

Dalam laporan tertulisnya yang ditandatangani perwakilan warga, M Yusuf Ismail M Yusuf Rasyid, Mahyudin Abd, M Yusuf Ali, menyebutkan, berdasarkan UU 6 2014 Tentang desa pasal 6 ayat (1).

a. meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan ini masyarakat Gampong TelagaTujuh, memohon untuk dilakukan pemeriksaan penggunaan dana desa TA. 2019, 2020 dan 2021, diduga ada penyalahgunaan anggaran yang tidak transparan.

Antara lain, pertama, pelayananan kepada masyarakat dari pemerintah desa tidak optimal dimana keuchik jarang berada di tempat dan keuchik tidak menetap (berada luar gampong).

Kedua, Tuha Peut tidak melaksanakan tugasnya sebagai penerima aspirasi masyarakat untuk menjelaskan dana desa, dimana Tuha Peut tidak dapat menjelaskan penggunaan TA. 2019, 2020 dan 2021. 

Saat ini susunan lembaga Tuha peut tidak lagi berjumlah 7 orang, disebabkan ada 2 orang yang mengundurkan diri tapi tidak ada penggantian (PAW).

Baca juga: 66 Gampong di Lhokseumawe Belum Cairkan Dana Desa Tahap Tiga

Tiga, pembelian baut ambulance yang dianggarkan tahun TA. 2021 sebesar Rp. 135.000.000, ada direalisasikan sampai saat ini tidak ada di TPI Gampong Telaga Tujuh, sewaktu warga tanyakan ke perangkat desa baot tersebut ada.

Keempat, penerangan lampu jalan tenaga surya (solar sell) tahun TA. 2020 sebesar Rp 75.000.000,-dan 2021 sebesar Rp 18.000.000,- tidak nampak di gampong.

Lima, pengadaan air bersih bagi masyarakat TA. 2019 sebesar Rp 97.000.000, 2020 sebesar Rp 84.000.000, dan 2021 sebesar Rp 84.000.000.

Akan tetapi, masyarakat tetap membeli air bersih itu dan hasil penjualan air di masyarakat tidak ada penjelasan dari pengurus.

Keenam, pengadaan baut pada tahun 2019 untuk pengangkutan air bersih tetapi setiap tahun dianggarkan dana untuk pemeliharaan baut pada TA 2020 sebesar Rp 65.000.000,- dan sebesar 2021 Rp 38.000.000.

Diduga terjadi fiktif dalam penganggaran pemeliharaan dimana setiap tahun ada pemeliharaan, sedangkan setiap hari minimal 2 kali mengangkut air bersih dari TPI Gampong Kuala Langsa.

Ketujuh, diduga tidak tidak jelas pembelian penambahan tanah kuburan TA. 2021 sebesar Rp 90.000.000,  untuk warga Gampong Telaga Tujuh yang terletak di Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota.

Pihaknya berharap untuk memeriksa penggunaan Dana Desa TA. 2019, 2020 dari 2021 agar tidak ada unjuk rasa yang akan di lakukan oleh warga Gampong Telaga Tujuh dan tidak terjadi saling fitnah di masyarakat Gampong Telaga Tujuh dengan pemerintah desa.

Baca juga: Sekda Aceh Evaluasi Dana Desa dan Pemantapan Program GISA di Aceh Singkil

Tanggapan Inspektorat 

Menanggapi laporan masyarakat Gampong Teulaga Tujoh itu, Urban Inspektorat Kota Langsa, Bustami SH, mengatakan, pada prinsipnya Inspektorat menerima pengaduan laporan masyarajat yang menyangkut tindakan-tindaka yang terjadi di gampong. 

Oleh karenanya, pihaknya juga memiliki mekanisme dan tata atur.

 Setelah menerima laporan, dirinya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pimpinan.

Apabila ini memang mengarah ke indikasi tindak korupsi, maka akan ditindaklanjuti dengan melakukan audit dan membentuk tim khusus dari Inspektorat.

Sehingga barulah diketahui hasilnya.

"Kita akan sesegera mungkin menindaklanjuti pengaduan masyarakat, mengapa kita tindak lanjuti karena laporan masyarakat ini lebih dari satu orang," jelasnya.

"Terkadang ada juga laporan masyarakat, tapi hanya 1 orang, itu mungkin tidak kita tindak lanjuti karena ada kemungkinan-kemungkinan lain," tutupnya.

Sementara Keuchik Gampong Teulaga Tujoh, Irwansyah, yang dihubungi via telepon dan WhatsApp, Selasa (6/9/2022) sore untuk mengkonfirmasikan atas laporan warganya tersebut, Keuchik Pulau Pusong ini belum bersedia mengangkatnya.  (*)

Baca juga: Kantor Pajak Lhokseumawe Sosialisasi dan Pendampingan Pengelolaan Pajak Dana Desa, Ini Tujuannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved