Berita Aceh Besar
Diwacanakan Hukum Rajam Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
Sepanjang Januari-Juli 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh mencatat, ada 419 bentuk kekerasan yang terjadi pada Anak
Editor:
bakri
Kendati demikian, ia meminta bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh legistlatif nantinya tidak boleh berdasarkan pada nafsu.
Sebab, Islam melihat pada aspek kemaslahatan dan kemudharatannya.
“Kalau hukum kebiri banyak ulama yang berpendapat tidak boleh.
Baca juga: Meningkatnya Kekerasan Seksual, Tanggung Jawab Siapa?
Maka harus pilih hukum terberat yakni rajam sampai mati.
Malah kebiri dan suntik mati itu justru menyakitkan,” tuturnya. (ar)
Baca juga: Anggota DPRA Minta Dinas Terkait Fokus Tangani Stunting dan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Baca juga: Begini Cara Cegah Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Asyary: Peran Orang Tua Paling Utama