Berita Aceh Besar

Diwacanakan Hukum Rajam Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Sepanjang Januari-Juli 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh mencatat, ada 419 bentuk kekerasan yang terjadi pada Anak

Editor: bakri

Kendati demikian, ia meminta bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh legistlatif nantinya tidak boleh berdasarkan pada nafsu.

Sebab, Islam melihat pada aspek kemaslahatan dan kemudharatannya.

“Kalau hukum kebiri banyak ulama yang berpendapat tidak boleh.

Baca juga: Meningkatnya Kekerasan Seksual, Tanggung Jawab Siapa?

Maka harus pilih hukum terberat yakni rajam sampai mati.

Malah kebiri dan suntik mati itu justru menyakitkan,” tuturnya. (ar)

Baca juga: Anggota DPRA Minta Dinas Terkait Fokus Tangani Stunting dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Baca juga: Begini Cara Cegah Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Asyary: Peran Orang Tua Paling Utama

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved