Berita Lhokseumawe
Polisi Tangkap Dua Penimbun BBM Subsidi, Terancam Enam Tahun Penjara
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM)
"Aksi dari tersangka ini sebenanrnya sudah berulangkali.
Cuma, karena ada masyarakat yang sudah merasa resah dalam hal pengisian BBM di SPBU tersebut, sehingga dilaporkan kejadian ini kepada kita.
Mereka dalam sehari bisa empat kali bolak-balik,” demikian AKP Zeska Julian.
Sementara Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya didampingi KBO Reskrim mengatakan, kedua tersangka tersebut sudah melakukan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sehingga, polisi tetap melakukan pemantauan di setiap SPBU khususnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Baca juga: Polisi Serahkan 4 Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya ke Jaksa, Tersangka Terancam Penjara 6 Tahun
“Modus tersangka, tangki mobil dump truk sudah dimodifikasi, dan ada selang menggunakan pompa listrik atau disedot ke dalam jerigen yang ada di atas truk.
Itu dilakukan oleh tersangka AA (kernet),” timpal AKP Zeska kepada Serambi, Selasa (6/9/2022).
Akibat perbuatannya, tegasnya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
“Kami sudah mengamankan barang bukti satu unit mobil dump truk warna kuning, dengan tangki bawaan sudah termodifikasi.
Kemudian, ada 11 buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar subsidi yang masing-masing jerigen bermuatan 30 liter, mesin pompa air beserta dengan selang, dan enam jerigen kosong,” pungkasnya. (zak)
Baca juga: Dua Penimbun Solar segera Diadili, Kasus 4 Ton Minyak Subsidi Masih Disidik
Baca juga: Istri Tersangka Penimbun Solar Tertipu Rp 15 Juta Oleh Oknum yang Mengaku Kapolres Bener Meriah