Kajian Islam
Hukum Kasih Lebih Saat Bayar Utang, Bisa dapat Pahala Tapi Juga Bisa Jadi Riba, Ini Kata Abu Mudi
Dalam membayar utang, bolehkah seseorang melebihkan pembayaran dengan maksud sebagai tanda terima kasih kepada orang yang meminjamkan?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Hukum Kasih Lebih Saat Bayar Utang, Bisa dapat Pahala Tapi Juga Bisa Jadi Riba, Ini Kata Abu Mudi
SERAMBINEWS.COM - Membayar utang dalam Islam hukumnya adalah wajib dan tidak boleh menunda-nunda untuk melunasinya.
Namun, dalam membayar utang, bolehkah seseorang melebihkan pembayaran dengan maksud sebagai tanda terima kasih kepada orang yang meminjamkan?
Untuk mengetahui hukum melebihkan pembayaran saat bayar utang, simak penjelasan ulama Aceh, Abu Mudi sebagaimana dirangkum Serambinews.com dari akun resmi TikTok Lajnah Bahtsul Masail Mudi Mesra Samalanga, @lbm,mudi pada Sabtu (10/9/2022).
Melalui video berdurasi kurang dari 4 menit tersebut, Abu Mudi memberikan penjelasannya dalam sebuah kajian dakwahnya.
Pimpinan dayah Mudi Mesra Samalanga ini mengatakan, apabila si pengutang membayar lebih uang yang dipinjamnya dan keduanya terlibat akad atau perjanjian, hal itu termasuk riba.
"Si pengutang membayar lebih, itu dinamakan riba," kata Abu Mudi.
Baca juga: Malam Jumat, Pasangan Sah Harus Tahu Hukum Oral Anu Suami Menurut Buya Yahya, Bolehkah?
Agar tidak terjadi riba, Abu Mudi memberikan dua solusi jika ingin melebihkan pembayaran saat bayar utang.
Pertama, jangan pernah si pengutang dan si pemberi utang terlibat dalam akad.
Misalnya, jika kita berutang uang Rp 1 juta, kemudian si pemberi utang memberikan uang Rp 1 juta tetapi dengan syarat saat pembayaran harus dikembalikan lebih dari uang yang dipinjam yakni Rp 1,2 juta, hal ini tidak diperbolehkan karena riba.
"Pergi ke seorang lalu kita mengutang uang 1 juta, dibilang sama orang yang punya uang “boleh kasih uang buat anda, tapi nanti pas bayar jadi 1.200.000” itu adalah perjanjian diluar akad," terang Abu Mudi.
Sebaiknya agar tidak terjadi riba ketika melebihkan saat pembayaran utang, pihak si pengutang dan si pemberi utang keduanya tidak boleh terlibat dalam bayaran lebih yang dijanjikan dalam akad.
"Dikasih uang 1 juta buat kita, terus dia bilang : ini uang saya 1 juta yang saya hutangkan buat anda”. Itu bukan riba tetapi sunnat dan mendapatkan pahala," ungkapnya.
Baca juga: Simak Baik-baik! Ini Penjelasan Abu Mudi Terkait Boleh atau Tidaknya Ayam Dijadikan Hewan Kurban
Lebih lanjut, Abu Mudi mengisahkan cerita Abu Bakar pada masa Rasulullah.
Pada saat itu, Abu Bakar berhutang anak unta berumur 2 tahun.