Salam
Pejabat Tanpa Visi, Rakyat yang Rugi
Ajakan ini kita nilai sebagai sebuah langkah progresif yang patut diapresiasi, sehingga perlu segera direspons secara serius oleh Pemerintah Aceh.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, meminta agar makalah uji kompetensi calon pejabat eselon II dibuka ke publik. Ajakan ini kita nilai sebagai sebuah langkah progresif yang patut diapresiasi, sehingga perlu segera direspons secara serius oleh Pemerintah Aceh.
Dalam konteks pembangunan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, keterbukaan terhadap proses seleksi pejabat bukan sekadar pilihan, melainkan keniscayaan. Apalagi mengingat bahwa uji kompetensi bukanlah ajang seremonial atau sekadar formalitas administrasi.
Sebaliknya, perlu diingat bahwa uji kompetensi merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa jabatan strategis di lingkungan pemerintahan benar-benar diisi oleh individu yang memiliki kompetensi teknis, visi kepemimpinan, dan integritas moral.
Dalam proses ini, makalah yang dipresentasikan oleh calon pejabat memiliki peran sentral. Maksudnya, ia mencerminkan arah, kebijakan, dan rencana kerja konkret yang akan dijalankan jika kelak diberikan mandat untuk memimpin sebuah instansi.
Maka menjadi wajar ketika publik, melalui MaTA, meminta agar makalah-makalah tersebut dapat diakses oleh masyarakat. Publik memiliki hak untuk mengetahui gagasan dan rencana kerja para calon pejabat. Keterbukaan makalah akan menciptakan ruang kontrol publik yang sehat.
Gubernur dan tim seleksi dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai acuan evaluasi kinerja secara periodik. Apakah apa yang dijanjikan dalam makalah benar-benar dilaksanakan, atau sekadar menjadi dokumen penggugur kewajiban?
Kekhawatiran MaTA bahwa jabatan eselon II adalah ruang yang rawan korupsi juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Sudah terlalu sering kita mendengar bagaimana praktik jual beli jabatan mencederai proses seleksi yang seharusnya meritokratis.
Dalam konteks ini, publikasi makalah bukan hanya soal transparansi intelektual, tapi juga sebagai instrumen pencegahan terhadap praktik-praktik kolutif yang selama ini mengakar kuat dalam birokrasi.
Oleh karena itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), harus menjadikan uji kompetensi kali ini sebagai titik tolak dari sebuah perubahan mendasar dalam sistem birokrasi Aceh. Maksudnya, tidak cukup hanya mengganti pejabat, tetapi bisa memastikan bahwa yang dipilih adalah mereka yang memiliki integritas dan komitmen untuk melayani.
Praktik seperti di Jawa Barat, yang mensyaratkan kepala dinas menandatangani komitmen target kinerja dengan sanksi tegas bila tidak tercapai, dapat dijadikan rujukan untuk diterapkan di Aceh.
Sebelumnya diberitakan, MaTA meminta makalah para Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang bakal mengikuti uji kompetensi agar dipublikasikan ke publik. Ini dinilai penting guna memastikan proses uji kompetensi tidak hanya menjadi formalitas semata.
“Kita ingin uji kompetensi itu tidak hanya sebagai formalitas saja, tetapi di proses uji kompetensi itu kan ada makalah yang akan dipresentasi oleh pejabat eselon II di depan tim seleksi. Tapi minimal kan orang-orang yang dipilih nanti makalahnya dipublikasikan,” kata Alfian dikonfirmasi Serambi, Minggu (7/9/2025). Nah?
POJOK
Menkes harap warga Aceh sehat hingga usia 74 tahun
Kesehatan itu sangat dipengaruhi isi kantong, tahu?
Target pendapatan negara dinaikkan jadi Rp 3.153,6 triliun
Boleh, asal rakyat tidak dipajaki kiri-kanan dan muka-belakang
Usai foto main domino viral, Menhut akui tak kenal Aziz Wellang
Hehehe, kita pun jadi ingat pelajaran lomba mengarang di SD, kan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Evaluasi-dan-Uji-Kompetensi-Pejabat-Aceh.jpg)