Opini

Pro Kontra Hukuman Kebiri

Pandangan yang kontra, terhadap kebiri kimia selain dari pihak agamawan, juga berdasarkan perspektif HAM

Editor: bakri
IST
Dr YUNI ROSLAILI MA, Dosen Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Dalam pelaksanaannya kebiri dapat dilakukan dengan dua cara, pertama secara fisik, dengan pengangkatan testis melalui operasi.

Kedua melalui penyuntikan zat kimia tertentu.

Jika kebiri fisik berupa pengangkatan testis melalui operasi, sedangkan kebiri kimia diberikan melalui penyuntikan zat kimia tertentu, yaitu penyuntikan zat anti testosteron.

Kalau itu ditekan, otomatis testis tidak memproduksi testosteron (Nugroho Setiawan, 2016) sehingga diharapkan akan dapat mengurangi dorongan seks, fantasi seksual, kapasitas gairah seksual pada seseorang.

Baca juga: Hukuman Kebiri Bagi Predator Anak Dinilai tak Efektif, LBH Anak: Lebih Baik Hukuman Penjara

Meskipun kedua tindakan kebiri ini tujuannya sama menghilangkan produksi hormon testosteron, namun sementara pihak berpendapat kebiri kimia tidak sama dengan kebiri fisik.

Tindakan kebiri kimia lebih dipandang sebagai sebuah terapi.

Misalnya sebagai salah satu teknik dalam program KB, juga digunakan sebagai terapi hormonal bagi penderita kanker prostat (Alo Dokter, diakses 7 September 2022).

Maka dalam konteks kejahatan seksual, pelaku kejahatan seksual memiliki hormon seks (androgen/testosteron) yang lebih tinggi dibandingkan pria lainnya sehingga kadar testosteron ini perlu dikendalikan.

Namun dalam hal ini menurut penulis, tindakan kebiri sebagai hukuman, tidak berbanding lurus dengan tindakan kebiri dalam konteks pengobatan.

Aceh quo vadis? Saat ini Komisi I DPRA sedang mengumpulkan saran dan pendapat dari masyarakat terkait penguatan draf revisi Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara pihak ada yang berpendapat bahwa hukuman yang ada di dalam Qanun Jinayat masih lemah serta tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Ada pula inisiasi ingin menghilangkan hukuman cambuk pada kasus jinayah pemerkosaan atau pelecehan seksual terutama yang dilakukan oleh mahramnya sendiri.

Hendaknya kepada pelaku diberikan hukuman penjara saja dengan masa kurungan yang lebih panjang.

Hal ini dikarenakan pada beberapa kasus, setelah pelaku dihukum dengan hukuman cambuk, pelaku bebas dan pulang kembali ke rumahnya, dan korban merasa ketakutan karena bertemu dan bahkan kembali satu rumah dengan pelaku.

Usulan lain yang muncul adalah wacana pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual di Aceh.

Baca juga: Hukuman Kebiri Masuk Draf Revisi Qanun Jinayat

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved