Opini
Pro Kontra Hukuman Kebiri
Pandangan yang kontra, terhadap kebiri kimia selain dari pihak agamawan, juga berdasarkan perspektif HAM
OLEH Dr YUNI ROSLAILI MA, Dosen Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
PERATURAN Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia akhirnya disahkan.
Pengesahan ini sekaligus memicu pro dan kontra berbagai pihak.
Terdapat pihak yang mendukung dan pihak tidak mendukung terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Pihak yang mendukung mengklaim bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 akan mampu menekan angka kejahatan seksual yang semakin hari semakin masif terjadi dan sangat meresahkan masyarakat.
Hukuman yang telah ada sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak dipandang belum efektif sehingga kemudian Pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual dengan memberlakukan hukuman kebiri secara kimiawi.
Namun undang- undang ini dipandang belum memuat teknis pelaksanaan hukuman kebiri dimaksud, maka membutuh sebuah PP sebagai petunjuk pelaksanaannya, lahirlah PP No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia.
Pandangan yang kontra, terhadap kebiri kimia selain dari pihak agamawan, juga berdasarkan perspektif HAM.
Sebagaimana Thesis Vaillancourt: “Based on these discussions, I argue against court-mandated castration and support a return to the rehabilitative model that spawned castration research in the first place.
I argue that courtordered castration as it currently stands violates several major principles of bioethics and therefore ought not be done” (Samantha Vaillancourt, 2012).
Baca juga: LSM Anak tak Sepakat dengan Hukuman Kebiri
Baca juga: Wacana Hukuman Kebiri Bagi Predator Anak Dinilai tak Efektif, LBH Anak: Lebih Baik Hukuman Penjara
Menurut Samantha pengebirian yang diperintahkan pengadilan tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan bioethics.
Bioetik adalah etika hidup yang diterapkan dalam pola perilaku medis.
Sehingga menilai kebiri adalah bentuk hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Amnesty International menyatakan penerapan hukuman kebiri kimia tidak lebih merupakan tindakan menambahkan perbuatan kejam ke perbuatan kejam lainnya.
Pertanyaannya adalah dalam pusaran arus pro kontra hukuman kebiri ini, bagaimanakah Aceh mengambil sikap dalam masalah ini? Apakah Aceh melakukan reafirmasi hukuman kebiri sebagaimana bunyi UU Nomor 17 Tahun 2016 yang dijelaskan teknisnya dalam PP Nomor 70/ 2020 lalu menginputnya ke dalam Qanun Jinayah? Atau mengikuti Fatwa MPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hukum Kebiri bagi Pelaku Prostitusi yang isi fatwanya menetapkan bahwa hukuman kebiri pada manusia pada dasarnya adalah haram? Sekilas tentang Kebiri Kimia Kastrasi atau kebiri merupakan teknik paling kuno, cepat dan murah untuk mencegah kejahatan, juga untuk teknik pencegahan kehamilan (KB), yang tak diinginkan, sebagaimana dikemukakan Victor T Cheney dalam buku “A Brief History of Castration” terbitan tahun 2006.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-yuni-roslaili-usman-ma-do.jpg)