Opini

Pro Kontra Hukuman Kebiri

Pandangan yang kontra, terhadap kebiri kimia selain dari pihak agamawan, juga berdasarkan perspektif HAM

Editor: bakri
IST
Dr YUNI ROSLAILI MA, Dosen Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Mengingat semakin maraknya kasus pelecehan seksual di Aceh terutama dengan anak sebagai korban dan sangat memprihatinkan.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), menyebutkan, sejak 2016 hingga 2019 terdapat 231 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan 1.

290 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh (Harian Serambi, 2 September 2022).

Ketua komisi I DPRA Aceh menyatakan bahwa hukuman kebiri nantinya diterapkan untuk predator yang sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Hal ini sama seperti isi materi yang terdapat di dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia.

Diharapkan nantinya qanun jinayah setelah direvisi menjadi lebih kuat dan dapat memberikan keadilan sekaligus untuk melindungi korban,” demikian kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada harian Serambi, Jumat (2/9/2022).

Pertanyaannya, benarkah Qanun Jinayah tidak kuat dan lemah? Menurut kami pendapat ini kurang tepat dan keliru.

Sebagai dosen pengasuh mata kuliah Qanun Jinayah dan Qanun Acara Jinayah kami telah menelaahnya dan membandingkannya dengan UU Perlindungan Anak.

Masingmasing ada titik kekuatan dan titik kelemahannya sendiri, baik dari sisi punishment maupun kategorisasi.

Namun apakah Qanun Jinayah terbuka terhadap revisi? Jawabannya tentu.

Sebab jangankan qanun yang notabene sebagai produk manusia, bahkan Alquran sendiri selama proses turunnya selama kurang lebih 23 tahun, telah mengalami proses takhsis (mengkhususkan) dari ayat yang sifatnya umum (‘am), bayan terhadap ayat yang mujmal, memberi taqyid terhadap yang muthlaq bahkan proses nasakh dan mansukh (penghapusan ayat) baik secara makna maupun teksnya.

Terhadap usulan untuk menggunakan Undang- Undang Perlindungan Anak (Nomor 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014) untuk kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh, dan ingin mengesampingkan Qanun Jinayah, sebenarnya pemikiran- pemikiran seperti inilah yang perlu direvisi.

Usulan- usulan seperti itu mengisyaratkan kurang pengetahuan tentang keistimewaan dan kekhususan Aceh atau karena tidak mau tahu menahu.

Selain itu, atas usulan ini patut dipertanyakan juga, adakah jaminan bahwa dengan menggunakan Undang- Undang Perlindungan Anak dapat memperkecil kejahatan seksual di Aceh? Mengingat bukankah sebab disahkan Undang-Undang terkait Kebiri dan PP No 70 tahun 2020 tentang teknis hukuman kebiri kimia oleh Pak Presiden Jokowi pada tanggal 20 Desember 2020 karena dilatarbelakangi oleh kondisi Indonesia yang dianggap sebagai darurat pelecehan seksual bagi anak? Wallahu A’lam.(roslaili10juni@gmail.com)

Baca juga: DPRA Perkuat Qanun Jinayat, Ketua Komisi I: Tidak Tertutup Kemungkinan Hukuman Kebiri Kita Terapkan

Baca juga: Rekaman Mengerikan Tunjukkan Pasukan Rusia Kebiri Tawanan Perang Ukraina

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved