Breaking News

Jurnalisme Warga

Sensasi Ikut Zoom dengan Para Mediator Nasional

Masuk pesan dari Panitia Pelatihan Mediasi Batch XIX mengingatkan peserta agar segera join di zoom yang link-nya sudah dikirim ke grup WhatsApp

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Sensasi Ikut Zoom dengan Para Mediator Nasional
FOR SERAMBINEWS.COM
SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., CPM, Mediator Nonhakim, melaporkan dari Aceh Besar

Hari pertama diisi oleh pemateri Dr.Afwan Faizin, S.Ag., M.A.

Beliau dosen dan mediator.

Hari pertama beliau memberikan materi Pengantar Mediasi, Manfaat Mediasi, dan Karakteristik Perkara yang Dapat Dimediasi.

Baca juga: Ini Penyebab Sebenarnya Nathalie Holscher Ceraikan Sule, Terungkap Setelah Sidang Perdana Mediasi

Mediasi dimaksudkan untuk memfasilitasi para pihak yang sedang bersengketa.

Mediasi harus dihadiri oleh para pihak untuk mencari solusi.

Mediasi di luar pengadilan dapat dilakukan oleh mediator yang sudah bersertifikat.

Konflik terjadi biasanya karena kesalahpahaman, perbedaan penafsiran, ketidakjelasan pengaturan, ketersinggungan, kecurigaan, juga disebabkan melanggar aturan baik tertulis ataupun tidak tertulis, dan sebagainya.

Mediasi adalah salah satu alternatif dalam penyelesaian sengketa.

Mediasi ada dua, yaitu mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.

Kelebihan mediasi adalah untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa, berbiaya rendah, dan memberi kesempatan bagi para pihak tercapainya penyelesaian yang menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak sehingga para pihak tidak menempuh upaya banding dan kasasi.

Dalam mediasi dibutuhkan mediator.

Figur mediator dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1/2016) digambarkan sebagai berikut: mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Dalam memediasi, mediator harus mencari akar masalah.

Mediator harus menggali kepentingan yang tersembunyi.

Seorang mediator harus mengetahui kondisi para pihak.

Baca juga: Tak Batasi Sule dan 4 Anaknya Temui Adzam, Nathalie Holscher Bertemu Rizky Febian setelah Mediasi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved