Jurnalisme Warga
Sensasi Ikut Zoom dengan Para Mediator Nasional
Masuk pesan dari Panitia Pelatihan Mediasi Batch XIX mengingatkan peserta agar segera join di zoom yang link-nya sudah dikirim ke grup WhatsApp

Mediator harus gigih menggali akar masalah sebelum mediasi dibuka dan mempertemukan para pihak dalam satu ruang mediasi.
Kemampuan tersebut yang harus dimiliki oleh setiap mediator.
Pengelolaan diri mediator dalam memediasi sangatlah penting agar tidak dipersepsikan berpihak.
“Selain menguasai teori, latihan dan jam terbang sebagai mediator juga ikut menentukan keberhasilan memediasi suatu kasus,” jelas Afwan.
“Kemampuan mediator untuk mediasi sangat penting.
Mediator harus mampu mengungkap agenda tersembunyi para pihak yang bersikukuh pada posisi masing- masing,” tambahnya.
Dalam pelatihan ini juga dipelajari agenda mediasi, menyusun jadwal mediasi, dan memfasilitasi para pihak.
Pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mahkamah Agung menyebutkan bahwa mediasi dihadiri oleh para pihak tanpa pihak lain.
Mediasi dilakukan dengan rela dan dengan iktikad baik.
Memilih mediator adalah hak dan tanggung jawab para pihak.
Baca juga: Mediasi tak Tercapai, PT GMP akan Laporkan Pelaku Penggelapan Keuangan Perusahaan ke Polda Aceh
Mediasi bersifat rahasia.
Seluruh proses ketika mediasi harus dijaga kerahasiaannya.
Bukti-bukti dan ungkapan ketika mediasi pun harus dirahasiakan.
“Mediator harus netral.
Mediator adalah fasilitator, bukan memaksakan solusi.