BEJAT Oknum Guru Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Juga Dilibatkan Prostitusi
seorang oknum guru SD diduga menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
"Sebelumnya pelaku TA sudah menggunakan jasa prostitusi korban sudah 2 kali. Sedangkan pelaku SA sebelumnya juga sudah menyetubuhi korban 3 kali di lokasi rumah tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Keduanya juga terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 120.000 dan satu unit handphone.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru di Bengkulu Cabuli Anak di Bawah Umur Sekaligus Jadi Muncikari Kasus Prostitusi
Baca juga: Remaja Perempuan Disekap dan Dipaksa Jadi PSK selama 1,5 Tahun, Dipaksa Hasilkan Uang Jutaan Sehari
Baca juga: Kisah Mahkota Ratu Elizabeth II, Dibuat dari Berlian Terbesar Dunia Berisi 3.000 Batu Permata
Baca juga: JADI Tersangka di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Masih Punya Power, di Back Up Kakak Asuh