Mata Lokal Memilih
Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Pecat hingga Mutasi Pegawai
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ.
Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.
"Ya, benar," kata Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran.
Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.
Kendati begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.
"Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis.
Baca juga: DPRK Nagan Raya Ajukan Tiga Calon Pj Bupati ke Mendagri, Ini Nama-namanya
Baca juga: Mendagri Ancam Ganti Pj Kepala Daerah Jika Gagal Kendalikan Inflasi
Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri.
Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa," ujarnya. (dtc)
Baca juga: Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting dengan Mendagri, Ini Penegasan Tito Karnavian
Baca juga: Bahas Implementasi MoU Helsinki, Wali Nanggroe Malik Mahmud Bertemu Mendagri
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Kebijakan Pro UMKM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mendagri-bicara-pangan.jpg)