Tidak Pernah Berobat, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya

Namun bagaimana jadinya jika Anda membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan dan tidak pernah pernah berobat, apakah iuaran tersebut bisa dicairkan?

Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

6. Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Besaran Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan

Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas, yaitu:

Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan

Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan (dengan iuran yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan)

Maka dari itu, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang dibayar tiap bulannya tidak dapat dicairkan dengan uang dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan tetap harus dibayar meskipun dengan dicicil.  (Serambinews.com/Fadillah Fitri Dayanti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved