Tidak Pernah Berobat, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya
Namun bagaimana jadinya jika Anda membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan dan tidak pernah pernah berobat, apakah iuaran tersebut bisa dicairkan?
Tidak Pernah Berobat, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya
SERAMBINEWS.COM – Bagi sebagian orang, ada pertanyaan dibenaknya mengenai BJPS Kesehatan.
Terutama terkait dengan dirinya yang tak pernah berobat mengggunakan BPJS Kesehatan, namun ia tetap harus membayar iuran tiap bulan.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan keberadaanya diperuntukkan kepada masyarakat Indonesia agar mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Namun bagaimana jadinya jika Anda membayar iuran BPJS Kesheatan setiap bulan dan tidak pernah pernah berobat, apakah iuaran tersebut bisa dicairkan?
Baca juga: Cara Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan untuk Bersihkan Karang Gigi, Ini Syarat dan Prosedurnya
Dilansir oleh Serambinews.com dari website indonesiabaik.id ,disebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang sudah membayar iuran kepesertaan tidak bisa mencairkan preminya.
Meskipun iurannya rutin dibayar setiap bulan atau bahkan belum pernah dipakai atau mengajukan klaim untuk layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
Alasan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan
Alasan iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan karena asuransi negara tersebut menganut sistem gotong royong.
Dengan sistem ini maka setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan akan ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang untuk membantu sesama peserta yang sakit.
Iuran yang dibayarkan ini, baik yang dibayarkan secara mandiri oleh peserta maupun yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tentunya sistem ini tidak akan merugikan peserta yang sudah membayar iuran, termasuk yang membayar secara mandiri.
Baca juga: Bersihkan Karang Gigi Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedur Pengurusannya
Sebab, ketika tidak dipakai atau tidak diklaim pun, manfaat jaminan dan layanan kesehatan bagi peserta tetap berlaku.
Jika sudah waktunya ingin dipakai atau diklaim, jaminan dan layanan kesehatan pun bisa langsung digunakan sesuai dengan ketentuan kelas dan aturan yang berlaku.
Tentunya, tidak ada yang dirugikan dengan sistem asuransi kesehatan negara yang seperti ini.
Peserta Harus Rutin Bayar Iuran
Kendati iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, namun peserta tetap harus rutin membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan setiap bulan.
Sekalipun belum pernah sakit dan menggunakan jaminan dan layanan kesehatan dari asuransi negara ini.
Pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.
BPJS Kesehatan juga tidak mengenakan denda kepada peserta yang terlambat membayar iuran setelah tanggal 10 setiap bulannya. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2016.
Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Daftar Program REHAB di Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya
Namun, layanan BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan jika peserta memiliki tunggakan dan tidak aktif.
Untuk itu, peserta perlu membayar iuran jika ingin mengaktifkan layanan BPJS Kesehatan.
Denda baru berlaku pada 45 hari setelah status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan diaktifkan kembali dan peserta ingin menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
-Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
-Besaran denda paling tinggi Rp30 juta
-Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil
BPJS kesehatan kini sudah menghadirkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB).
Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.
Syarat dan Ketentuan
REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta.
Program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan adalah:
1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Cara Pendaftaran Program REHAB
Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
3. Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
4. Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
5. Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
6. Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih
Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Besaran Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan
Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas, yaitu:
Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan (dengan iuran yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan)
Maka dari itu, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang dibayar tiap bulannya tidak dapat dicairkan dengan uang dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan tetap harus dibayar meskipun dengan dicicil. (Serambinews.com/Fadillah Fitri Dayanti)