Berita Bireuen
Tujuh Warga Bireuen Diringkus di Warkop Terlibat Judi Online, Terancam Dicambuk Puluhan Kali
Polres Bireuen meringkus tujuh warga di dua warung kopi karena diduga terlibat sebagai pemain, dan bandar judi online high domino
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tiga tersangka tiga unit handphone berbagai merek, tiga akun higs domino dengan nilai chip pada satu akun jumlah chip 20B, dan satu akun lagi dengan jumlah chip 1,2B dan satu lagi dengan nilai chip 300M.
Selain itu, ada uang kontan sebesar Rp 2.501.000.
Baca juga: Heboh Transaksi Judi Online Bernilai Rp 155,4 Triliun, PPATK Akui Sudah Kantongi Nama yang Terlibat
Sebanyak tujuh warga Bireuen yang ditangkap terpisah mulai dari Gampong Tingkeum Manyang, Kutablang dan Sangso, Samalanga terancam mendapatkan hukuman cambuk atau denda.
Pelaku terancam dicambuk karena mereka melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Jumat (16/9/2022).
Berdasarkan undang-undang, kata Kasat Reskrim, mereka dipersalahkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh dengan ancaman dengan uqubat ta’zir (cambuk) paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.
Kapolres menambahkan, berkas pemeriksaan terhadap ketujuh mereka hampir rampung dan nantinya diserahkan ke Kejari Bireuen dan akan diteruskan ke Mahkamah Syariah.
Selama ini, ketujuh tersangka ditahan di sel Mapolres Bireuen.
“Permainan judi selain melanggar hukum, juga akan merembet ke masalah kriminal lainya seperti pencurian,” ujarnya. (yus)
Baca juga: Polda Minta Warga Hentikan Judi Online
Baca juga: Komisioner KPIA Apresiasi Polda Aceh Surati Kominfo Blokir Situs Judi Online