Kupi Beungoh
Transportasi Publik Berkeadilan yang Ramah Disabilitas
Karena itu, meskipun telah ada UU dan Peraturan Menteri sebagai landasan hukum pemenuhan hak-hak disabilitas dalam transportasi, namun Pemerintah Aceh
Oleh: Khairil Miswar *)
Bireuen, 19 September 2022
PRAMOEDYA Ananta Toer dalam novelnya Bumi Manusia (1975) menitip pesan bahwa kita harus adil sejak dalam pikiran. Kalimat ringkas yang telah menjadi semacam adagium ini seolah mencoba memantik kesadaran kita semua bahwa sebelum keadilan itu dipraktikkan dalam realitas sosial, ia mesti terlebih dulu dipahami secara memadai dalam satu konsep yang utuh.
Dengan kata lain, keadilan yang nantinya diimplementasikan dalam realitas adalah manifestasi dari gerakan kesadaran, baik personal maupun kolektif; bukan sekadar utopia yang absurd.
Secara leksikal keadilan itu sendiri kerap dimaknai sebagai “sama berat” yang berkonotasi pada kesetaraan. Artinya, keadilan adalah kesamaan yang bermuara pada satu keadaan yang disebut harmoni atau keselarasan.
Dalam realitas sosial, politik dan hukum, keadilan ini diwujudkan dalam perlakuan yang sama kepada semua anak bangsa tanpa memandang agama, suku dan ras. Dalam konteks ini, negara yang dibangun atas dasar kesadaran kolektif kebangsaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keadilan itu tegak dalam segala lini kehidupan.
Salah satu lini kehidupan yang terkadang masih luput dari terma keadilan ini adalah transportasi. Artinya, transportasi kita, khususnya di Aceh belum sepenuhnya mampu bersikap adil kepada setiap kalangan, khususnya para penyandang disabilitas – yang notabene juga memiliki hak yang sama di ruang publik, termasuk layanan transportasi yang ramah dan sesuai kondisi mereka.
Baca juga: Agama dan Perdukunan
Baca juga: ‘Mongolianisme’ dan Punahnya Peradaban
Baca juga: Pemuda 'Mabuk'
Baca juga: Pemuda Aceh, Dulu dan Kini
Kondisi ini salah satunya disebabkan oleh ketidakmengertian atau mungkin “ketidakpedulian” sebagian kita tentang hak-hak disabilitas sehingga hak-hak mereka kerap terabaikan. Akibatnya para penyandang disabilitas acapkali mengalami diskriminasi, khsusunya dalam layanan transportasi.
Memahami Hak-Hak Disabilitas
Dalam Convention on the Right of Persons with Disabilities (2006) penyandang disabilitas dimaknai sebagai orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental dan intelektualitas dalam durasi waktu yang lama sehingga berdampak pada terhalanginya partisipasi mereka di ruang publik.
Akibat ketidakmandirian karena keterbatasan fisik, mental dan intelektulitas ini mereka mengalami kerentanan dan sering terpinggirkan dalam interaksi sosial.
Dalam kehidupan sosial, penyandang disabilitas sering kali dipandang secara negatif melalui berbagai stigmatisasi yang tak patut. Menurut Couser dalam Widinarsih (2019), pola pikir negatif terhadap disabilitas ini dilatari oleh konsep normalitas sehingga orang-orang dengan penampilan dan bentuk tubuh yang berbeda dengan konsep dimaksud akan diposisikan sebagai sosok yang tidak dapat diterima dan bahkan tidak diinginkan keberadaanya dalam suatu komunitas.
Perspektif semacam ini akan berdampak pada munculnya segregasi (pemisahan) terhadap para penyandang disabilitas yang dipandang tidak memiliki nilai secara sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Charil-Miswar_Kupi-Beungoh.jpg)