Opini

Memberantas Judi Online

Penjudi cenderung beraktivitas di tempat-tempat tersembunyi, kini mereka melakukannya tanpa malu-malu di ruang-ruang publik seperti warung kopi

Editor: bakri
For Serambinews.com
FARID NYAK UMAR, Ketua DPRK Banda Aceh 

OLEH FARID NYAK UMAR, Ketua DPRK Banda Aceh

MARAKNYA judi (maisir) online semakin meresahkan masyarakat khususnya warga Kota Banda Aceh.

Jika dulu para penjudi cenderung beraktivitas di tempat-tempat tersembunyi, kini mereka melakukannya tanpa malu-malu di ruang-ruang publik seperti warung kopi.

Kenyamanan pengunjung semakin terusik ketika penjudi online ini mengumpat atau berteriak disertai aksi memukul-mukul meja sebagai luapan emosi ketika menang atau kalah.

Fenomena ini mengindikasikan adanya nilai-nilai yang tercerabut di tengah-tengah masyarakat, khususnya berkaitan dengan norma agama dan sosial yang selama ini lekat dalam keseharian masyarakat Aceh.

Aktivitas judi online tak bisa dianggap remeh sebagai fenomena kegandrungan pada gawai belaka.

Lebih dari itu, dampak kecanduan judi online harus dilihat secara luas karena akan berefek pada banyak hal mulai dari gangguan finansial, fisik, sosial, budaya, hingga gangguan psikologis.

Meskipun sejak 2018 hingga Mei 2022 Kementerian Kominfo RI telah memblokir akses hampir 500 ribu konten judi online, tetapi aplikasi-aplikasi baru terus bermunculan.

Para pencandu judi online ini umumnya berusia produktif.

Menjamurnya para pemain judi online juga mengindikasikan rendahnya literasi digital masyarakat Indonesia.

Baca juga: IPW Punya Data Aliran Dana Konsorsium 303, Dana Judi Online Digunakan Sejumlah Polisi Untuk Ini

Baca juga: Kapolres Bireuen Imbau Semua Pihak Dukung Polisi Berantas Judi Online, 7 Tersangka Masih Ditahan

Merujuk pada data Kementerian Kominfo RI, pada awal 2021 terdapat 202,6 juta jiwa dari total 274,9 juta jiwa penduduk Indonesia merupakan pengguna internet.

Itu artinya, penetrasi internet di Indonesia mencapai angka 73,7 persen.

Namun, angka itu tidak sebanding dengan tingkat indeks literasi digital di Indonesia yang berdasarkan hasil survei Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Katadata pada 2020, baru berkisar di angka 3,4 dari skala 1 hingga 4.

Masih di bawah tingkatan baik.

Hal ini mendorong kementerian meluncurkan Program Indonesia Makin Cakap Digital pada pertengahan 2021 lalu untuk mendorong rakyat Indonesia agar dapat berinternet secara positif, kreatif, produktif, dan cerdas sehingga bisa memilih dan memilah mana konten yang layak konsumsi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved