Opini

Memberantas Judi Online

Penjudi cenderung beraktivitas di tempat-tempat tersembunyi, kini mereka melakukannya tanpa malu-malu di ruang-ruang publik seperti warung kopi

Editor: bakri
For Serambinews.com
FARID NYAK UMAR, Ketua DPRK Banda Aceh 

Di level pemko, langkah-langkah konkret telah dilakukan oleh Diskominfotik dengan menyurati Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJJI) dan provider jasa layanan telekomunikasi seluler untuk meminta pemblokiran situs aplikasi judi.

Baca juga: Anggota Polisi Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 155,4 Triliun, Ini Respon Mabes Polri

Demikian pula dengan instansi terkait lain, seperti Dinas Syariat Islam perlu memaksimalkan peran daidai perkotaan dan muhtasib gampong melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (TP2I) yang telah dibentuk Maret 2021 lalu.

MPU yang juga dapat berkontribusi dengan cara membentuk tim pengawas atas setiap tausiah yang dikeluarkan.

Di ruang lingkup pendidikan ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Dayah, dan Majelis Pendidikan Daerah yang bisa ikut andil mengedukasi bahaya judi online yang selaras dengan kurikulum sekolah dan dayah.

Bahkan, instansi seperti Majelis Adat Aceh Kota pun bisa berkontribusi karena disrupsi digital ini sama sekali tidak mencerminkan kearifan lokal orang Aceh.

Di level kecamatan, termasuk puskesmas bisa mengoptimalkan kegiatan-kegiatan posyandu dan penyuluhan kesehatan untuk mengedukasi dampak judi online dari perspektif kesehatan.

Pageu gampong juga perlu digiatkan sebagai upaya mencegah kontaminasi judi online pada generasi muda di sekitar kita.

Kampus dan komunitas juga bisa berperan dalam mengampanyekan budaya literasi digital.

Kami juga mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang semakin gencar memberantas praktik judi online ini.

Dengan ditangkapnya agenagen judi online yang beroperasi di warung kopi, maka akan semakin memperkecil ruang gerak pelakunya.

Bahkan Polda Aceh secara khusus melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum belum lama ini juga telah menyurati Kementerian Kominfo RI untuk meminta pemblokiran situs-situs judi online.

Baca juga: Perlu Sikap Bersama Berantas Judi Online

Jika sinergi antarelemen ini terus dibangun dan semua pihak merasa problem sosial ini harus diselesaikan bersama, saya yakin bukan mustahil untuk memberantasnya.

Fungsi tatanan sosial kemasyarakatan juga perlu terus ditingkatkan sehingga kebiasaan positif, seperti nasihat- menasihati terus terpelihara.

Kita harus selalu mengingat bahwa umat Islam ibarat satu tubuh yang perlu saling melindungi dan menjaga.

Orang tua yang memiliki anak usia remaja juga perlu melek literasi digital sehingga bisa berperan paripurna dalam mendidik anakanaknya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved