Opini
Memberantas Judi Online
Penjudi cenderung beraktivitas di tempat-tempat tersembunyi, kini mereka melakukannya tanpa malu-malu di ruang-ruang publik seperti warung kopi
OLEH FARID NYAK UMAR, Ketua DPRK Banda Aceh
MARAKNYA judi (maisir) online semakin meresahkan masyarakat khususnya warga Kota Banda Aceh.
Jika dulu para penjudi cenderung beraktivitas di tempat-tempat tersembunyi, kini mereka melakukannya tanpa malu-malu di ruang-ruang publik seperti warung kopi.
Kenyamanan pengunjung semakin terusik ketika penjudi online ini mengumpat atau berteriak disertai aksi memukul-mukul meja sebagai luapan emosi ketika menang atau kalah.
Fenomena ini mengindikasikan adanya nilai-nilai yang tercerabut di tengah-tengah masyarakat, khususnya berkaitan dengan norma agama dan sosial yang selama ini lekat dalam keseharian masyarakat Aceh.
Aktivitas judi online tak bisa dianggap remeh sebagai fenomena kegandrungan pada gawai belaka.
Lebih dari itu, dampak kecanduan judi online harus dilihat secara luas karena akan berefek pada banyak hal mulai dari gangguan finansial, fisik, sosial, budaya, hingga gangguan psikologis.
Meskipun sejak 2018 hingga Mei 2022 Kementerian Kominfo RI telah memblokir akses hampir 500 ribu konten judi online, tetapi aplikasi-aplikasi baru terus bermunculan.
Para pencandu judi online ini umumnya berusia produktif.
Menjamurnya para pemain judi online juga mengindikasikan rendahnya literasi digital masyarakat Indonesia.
Baca juga: IPW Punya Data Aliran Dana Konsorsium 303, Dana Judi Online Digunakan Sejumlah Polisi Untuk Ini
Baca juga: Kapolres Bireuen Imbau Semua Pihak Dukung Polisi Berantas Judi Online, 7 Tersangka Masih Ditahan
Merujuk pada data Kementerian Kominfo RI, pada awal 2021 terdapat 202,6 juta jiwa dari total 274,9 juta jiwa penduduk Indonesia merupakan pengguna internet.
Itu artinya, penetrasi internet di Indonesia mencapai angka 73,7 persen.
Namun, angka itu tidak sebanding dengan tingkat indeks literasi digital di Indonesia yang berdasarkan hasil survei Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Katadata pada 2020, baru berkisar di angka 3,4 dari skala 1 hingga 4.
Masih di bawah tingkatan baik.
Hal ini mendorong kementerian meluncurkan Program Indonesia Makin Cakap Digital pada pertengahan 2021 lalu untuk mendorong rakyat Indonesia agar dapat berinternet secara positif, kreatif, produktif, dan cerdas sehingga bisa memilih dan memilah mana konten yang layak konsumsi.
Bukankah kita tidak ingin generasi muda Aceh tumbuh menjadi individu-individu yang apatis, malas dan kehilangan waktu produktif mereka, serta kehilangan daya pikir kritis karena dilalaikan dengan judi online tersebut? Publik tentu masih ingat pada upaya bunuh diri seorang sopir di Banda Aceh karena tak bisa mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp25 juta yang telah dihabiskan untuk judi online.
Itu baru satu contoh kasus dari efek akibat kecanduan judi online.
Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi bom waktu yang bisa meledak dan merusak tatanan kehidupan kita di berbagai sendi.
Mengikis akal sehat seseorang dan memaksa mereka berperilaku kriminal dan merugikan orang lain.
Modus-modus judi online memang sangat halus sehingga korban tak sadar terjerat dalam permainan yang dengan mudah diakses melalui perangkat digital.
Baca juga: Tujuh Warga Bireuen Diringkus di Warkop Terlibat Judi Online, Terancam Dicambuk Puluhan Kali
Prosesnya pun tidak ribet karena hanya perlu mendaftar dan top up saldo yang nilainya bervariasi.
Jika ditelisik lebih jauh, uang yang dihimpun dari penjudi online ini mengalir ke luar negeri.
Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini legislatif dan eksekutif terus berupaya memberantas judi online baik secara persuasif maupun preventif.
Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberantas judi online di Aceh.
Pada tahun 2020 lalu, DPRK Banda Aceh juga telah duduk bersama MPU kota dan sejumlah instansi terkait lainnya untuk mencari solusi terhadap “wabah” judi online yang kian berjangkit.
Secara hukum positif juga terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi payung hukum pemberantasan judi online ini.
Kami di parlemen Kota Banda Aceh terus menerima keluhan warga terkait masifnya judi online ini.
Kita tentu ingin Banda Aceh sebagai satu-satunya ibu kota provinsi yang menerapkan syariat Islam di Indonesia mampu menjadi contoh atau model kota yang produktif dan dinamis.
Selaras dengan nilai-nilai Islam yang menganjurkan umatnya untuk meninggalkan perbuatan yang melalaikan dan mendatangkan mudarat.
Memberantas judi online harus jadi pekerjaan rumah bersama dan perlu keterlibatan lintas sektor yang terintegrasi mulai dari level pemerintah kota, kecamatan, gampong, pelaku usaha (warkop), hingga level terkecil ekosistem sosial kemasyarakatan yakni keluarga.
Di level pemko, langkah-langkah konkret telah dilakukan oleh Diskominfotik dengan menyurati Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJJI) dan provider jasa layanan telekomunikasi seluler untuk meminta pemblokiran situs aplikasi judi.
Baca juga: Anggota Polisi Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 155,4 Triliun, Ini Respon Mabes Polri
Demikian pula dengan instansi terkait lain, seperti Dinas Syariat Islam perlu memaksimalkan peran daidai perkotaan dan muhtasib gampong melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (TP2I) yang telah dibentuk Maret 2021 lalu.
MPU yang juga dapat berkontribusi dengan cara membentuk tim pengawas atas setiap tausiah yang dikeluarkan.
Di ruang lingkup pendidikan ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Dayah, dan Majelis Pendidikan Daerah yang bisa ikut andil mengedukasi bahaya judi online yang selaras dengan kurikulum sekolah dan dayah.
Bahkan, instansi seperti Majelis Adat Aceh Kota pun bisa berkontribusi karena disrupsi digital ini sama sekali tidak mencerminkan kearifan lokal orang Aceh.
Di level kecamatan, termasuk puskesmas bisa mengoptimalkan kegiatan-kegiatan posyandu dan penyuluhan kesehatan untuk mengedukasi dampak judi online dari perspektif kesehatan.
Pageu gampong juga perlu digiatkan sebagai upaya mencegah kontaminasi judi online pada generasi muda di sekitar kita.
Kampus dan komunitas juga bisa berperan dalam mengampanyekan budaya literasi digital.
Kami juga mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang semakin gencar memberantas praktik judi online ini.
Dengan ditangkapnya agenagen judi online yang beroperasi di warung kopi, maka akan semakin memperkecil ruang gerak pelakunya.
Bahkan Polda Aceh secara khusus melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum belum lama ini juga telah menyurati Kementerian Kominfo RI untuk meminta pemblokiran situs-situs judi online.
Baca juga: Perlu Sikap Bersama Berantas Judi Online
Jika sinergi antarelemen ini terus dibangun dan semua pihak merasa problem sosial ini harus diselesaikan bersama, saya yakin bukan mustahil untuk memberantasnya.
Fungsi tatanan sosial kemasyarakatan juga perlu terus ditingkatkan sehingga kebiasaan positif, seperti nasihat- menasihati terus terpelihara.
Kita harus selalu mengingat bahwa umat Islam ibarat satu tubuh yang perlu saling melindungi dan menjaga.
Orang tua yang memiliki anak usia remaja juga perlu melek literasi digital sehingga bisa berperan paripurna dalam mendidik anakanaknya.
Di sisi lain, anak muda yang notabenenya estafet kepemimpinan masa depan harus sadar akan potensi dan peranan mereka dalam menyongsong Indonesia emas 2045.
Merekalah yang akan menduduki tampuk-tampuk kepemimpinan di kota ini satu atau dua dasawarsa ke depan.
Namun, siapkah untuk menerima estafet itu jika fisik, pikiran, dan jiwanya sudah terganggu akibat kecanduan judi online? Perubahan merupakan keniscayaan yang tak bisa dielakkan.
Disrupsi teknologi telah menyebabkan terjadinya berbagai perubahan melampaui apa yang dipikirkan oleh generasi sebelumnya.
Termasuk pada cara-cara berjudi yang jelas-jelas melanggar norma agama dan sosial.
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, semakin kompleks pula permasalahan yang timbul sehingga ini perlu menjadi perhatian bersama.
Kini selain ancaman narkoba, kita juga sedang dihadapkan pada ancaman serius akibat judi online (faridnyakumar1978@ gmail.com)
Baca juga: Heboh Transaksi Judi Online Bernilai Rp 155,4 Triliun, PPATK Akui Sudah Kantongi Nama yang Terlibat
Baca juga: Transaksi Judi Online Capai Rp 155,4 Triliun, PPAT Bekukan 312 Rekening
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-dprk-banda-aceh-farid-nyak-umar-soal-game-online.jpg)