Salam
Kinerja MA Disorot Lagi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menangkap seorang hakim agung terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)
Parahnya, gambaran itu tampaknya relatif tak membaik.
Kalangan DPR-RI mengaku mendapat laporan dari masyarakat bahwa distribusi kasus kepada para hakim agung di MA tidak merata.
Jangka waktu pemeriksaan perkara di MA tidak memiliki standar.
Ada kasus yang tidak diputus-putus dalam jangka waktu yang lama.
Namun, ada juga kasus yang tiba-tiba diputus dalam waktu yang cepat.
Baca juga: Sebelum Dibawa ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Temui Ketua Mahkamah Agung
“Padahal, kasus itu tak pernah diperiksa,” ujar kata seorang anggota DPR-RI.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mengingatkan, kegundahan akan kondisi lembaga peradilan di Indonesia sudah berlangsung lama.
Hingga kini pun peradilan tetap saja menampilkan wajah buram, jauh dari harapan fair tribunal and independence judiciary yang merupakan salah satu persyaratan mutlak bagi upaya mewujudkan the rule of law.
Saat ini, selain tumpukan perkara yang jumlahnya mencapai puluhan ribu, masalah krusial yang dihadapi dunia peradilan adalah maraknya praktik mafia peradilan, buruknya kapasitas kelembagaan, dan masalah kepemimpinan di tubuh MA.
Karena itu, hampir setiap tahun lembaga peradilan Indonesia selalu diposisikan sebagai lembaga terkorup atau setidaknya lembaga yang jauh dari prinsip tansparansi dan akuntabilitas.
Nah!?
Baca juga: Sosok Pengacara Yosep Parera Jadi Tersangka Suap Hakim Agung, Dikenal Ramah dan Merakyat
Baca juga: Tersangka Hakim Agung Mampir Dulu ke MA Sebelum ke KPK, Sempat Kontak Ketua KY?