Salam

Kinerja MA Disorot Lagi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menangkap seorang hakim agung terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)

Editor: bakri
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
BREAKING NEWS: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menangkap seorang hakim agung terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung.

Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Aparat penegak hukum mestinya menjadi pilar keadilan bagi bangsa.

"Dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," ujar Ghufron.

KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT pada Kamis (22/9).

OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa mata uang asing dalam OTT itu.

Wajar jika pimpinan KPK itu menyatakan bersedih dan prihatin.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Agung Sudrajad Terancam Dipecat

Baca juga: Pengacara Yosep Parera Tersangka Suap MA Akui Kesalahan, Tapi Tak Kenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Sebab, kinerja MA secara umum dalam memutuskan perkara-perkara yang terkait dengan soal KKN, politik, dan mafia peradilan, jangankan membaik, justru selalu disorot publik sebagai kinerja aparat kenegaraan yang paling buruk.

Sebuah survei yang dilakukan beberapa tahun lalu mengungkapkan, keraguan publik terhadap putusan-putusan MA sangat tinggi.

Ini tercermin dari besarnya proporsi responden yang menyatakan ketidakpuasannya (81,0 sampai 84,1 persen) atas kinerja hakim agung MA dalam menangani kasasi kasus-kasus menyangkut korupsi, mafia peradilan, dan pejabat pemerintah.

Sepak terjang MA sebagai garda terakhir keadilan kian tidak populer, tercermin dari citra MA di mata publik yang dari tahun ke tahun cenderung dinilai kian buruk.

Citra kelembagaan MA yang buram akhirnya merembet pada soal integritas MA yang dinilai memang belum berpihak kepada rasa kebutuhan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sebagian besar responden (82,1 persen) masih menyatakan belum tercerminnya rasa keadilan masyarakat dalam berbagai putusan hakim agung MA.

Parahnya, gambaran itu tampaknya relatif tak membaik.

Kalangan DPR-RI mengaku mendapat laporan dari masyarakat bahwa distribusi kasus kepada para hakim agung di MA tidak merata.

Jangka waktu pemeriksaan perkara di MA tidak memiliki standar.

Ada kasus yang tidak diputus-putus dalam jangka waktu yang lama.

Namun, ada juga kasus yang tiba-tiba diputus dalam waktu yang cepat.

Baca juga: Sebelum Dibawa ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Temui Ketua Mahkamah Agung

“Padahal, kasus itu tak pernah diperiksa,” ujar kata seorang anggota DPR-RI.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengingatkan, kegundahan akan kondisi lembaga peradilan di Indonesia sudah berlangsung lama.

Hingga kini pun peradilan tetap saja menampilkan wajah buram, jauh dari harapan fair tribunal and independence judiciary yang merupakan salah satu persyaratan mutlak bagi upaya mewujudkan the rule of law.

Saat ini, selain tumpukan perkara yang jumlahnya mencapai puluhan ribu, masalah krusial yang dihadapi dunia peradilan adalah maraknya praktik mafia peradilan, buruknya kapasitas kelembagaan, dan masalah kepemimpinan di tubuh MA.

Karena itu, hampir setiap tahun lembaga peradilan Indonesia selalu diposisikan sebagai lembaga terkorup atau setidaknya lembaga yang jauh dari prinsip tansparansi dan akuntabilitas.

Nah!?

Baca juga: Sosok Pengacara Yosep Parera Jadi Tersangka Suap Hakim Agung, Dikenal Ramah dan Merakyat

Baca juga: Tersangka Hakim Agung Mampir Dulu ke MA Sebelum ke KPK, Sempat Kontak Ketua KY?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Geng dan Gagalnya Pembinaan Sosial

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved