Jurnalisme Warga
Mengintip OSIS SMAN 1 Kutapanjang yang Mandiri dan Kreatif
Kegiatan melatih para operator sekolah mengelola e-rapor yang terintegrasi data pokok pendidikan (dapodik) di bawah kewenangan Cabang Dinas Pendidikan
Padahal sebelumnya, sangat sedikit siswa sekolah tersebut yang mampu lulus UTBK.
Saya juga tertarik dengan konsep OSIS tanpa iuran siswa yang diterapkan di sekolah ini.
Jika sekolah lain pada umumnya memiliki iuran OSIS dari siswanya, tidak demikian halnya dengan SMAN 1 Kutapanjang.
Lalu bagaimana OSIS menjalankan programnya jika tidak memiliki iuran? Kamaruddin sebagai kepala sekolah memiliki trik dan strategi jitu.
Kamaruddin meminta OSIS mengaktifkan semua pengurusnya, terutama bidang kewirausahaan untuk berwirausaha sebagai upaya menjalankan roda OSIS.
Baca juga: Siswa SMKN 1 Jeunieb Bireuen Pilih Ketua OSIS Melalui Sistem Voting Elektronik
OSIS diminta untuk menjalankan koperasi syariah.
Mendengar program ini, saya sempat penasaran.
Bagaimana menjalankan koperasi berbasis syariah, sementara iuran OSIS saja mereka tidak punya? Koperasi Syariah OSIS SMAN 1 Kutapanjang pada mulanya terbentuk akibat adanya rasa percaya dari kepala sekolah terhadap kemampuan pengurus OSIS dalam melaksanakan berbagai kegiatan.
Kamaruddin mengundang alumni SMAN 1 Kutapanjang bersamaan dengan kegiatan peringatan hari guru.
Di depan alumni, Kamaruddin menceritakan kegiatan OSIS yang sudah dilakukan sangat bermanfaat, bukan hanya untuk sekolah, tetapi juga bagi masyarakat sekitar.
OSIS diminta berwirausaha dengan membentuk koperasi syariah di mana mekanismenya langsung dijelaskan oleh pengurus OSIS di depan para alumni.
Alumni yang tertarik dengan program ini pada saat itu juga sudah mulai memberikan dana hibah.
Meskipun belum cukup, tetapi sudah dapat dikembangkan dalam menjalankan koperasi ini.
Selain dari alumni, selang beberapa bulan, koperasi ini memperoleh bantuan hibah dari warga Aceh yang peduli dengan ekonomi syariah.
Hal ini tidak terlepas dari peran kepala sekolah yang terus berusaha memastikan setiap kegiatan koperasi syariah ini selalu ‘on the track’, sesuai syariah dan tidak melanggar ketentuan fikih muamalah.
Baca juga: Dafa Farel Ketua OSIS SMA Negeri 15 Adidarma Banda Aceh