Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe, Tak Terima Namanya Ikut Diseret

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, melayangkan somasi pada tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Papua.com, TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Salu Weking
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). Paulus Waterpauw melayangkan somasi pada tim kuasa hukum Lukas Enembe. 

Roy menduga, kedatangan dua menteri Jokowi tersebut merupakan bentuk intervensi kepada Lukas.

Ia pun menyebut, sejumlah oknum di pemerintahan Jokowi memiliki agenda politik sendiri.

Ia juga menduga, penetapan Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merupakan upaya intervensi yang dilakukan untuk menggeser Lukas dari jabatan nomor satu di Papua. 

Ia menduga para elite bergerak secara sistematis untuk menguasai kekayaan sumber daya alam di Papua.

"Untuk merebut kekuasaan Gubernur Papua tanpa melalui proses demokrasi melainkan dengan mempergunakan institusi penegak hukum (KPK) sebagai alat untuk mencapai kekuasaan politik tanpa melalui Pemilu," kata Roy. 

Sebagai informasi Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. 

Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, kasus yang menyeret Lukas tak hanya seputar gratifikasi. 

Melainkan kasus dugaan korupsi yang bahkan mencapai ratusan miliar. 

Dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengklaim menemukan sejumlah transaksi menucurigakan dari Lukas Enembe

Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.

Baca juga: DPO Kasus Pengeroyokan Tewas Ditembak di NTT, Keluarga Minta Polisi yang Menembak Diadili

Baca juga: Airlangga-Puan, Dua Tokoh Bakal Capres Direncanakan Bertemu Pekan Depan

Baca juga: Angka Stunting di Aceh Jaya Masih Sebanyak 12,5 Persen

Tribunnews.com: Tak Terima Namanya Ikut Diseret, Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved