Kupi Beungoh

Kualitas dan Kesejahteraan Guru di Era Otonomi

Hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru dalam draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mendapat sorotan dari sejumlah pihak

Dok Pribadi
Khairil Miswar 

Selain itu, dalam faktanya keberadaan TPG juga belum mampu meningkatkan kinerja dan kedisiplinan guru secara maksimal. Fakta-fakta ini dapat dengan mudah ditemukan di lapangan.

Bahkan di beberapa sekolah ditemukan beberapa oknum guru sertifikasi yang "tidak mampu” mengajar 24 jam yang merupakan batasan jam minimal untuk bisa mendapatkan TPG.

Kondisi ini wajar belaka, sebab selain mengajar guru-guru juga harus menyiapkan perangkat pembelajaran plus setumpuk tetek bengek administrasi lainnya.

Dalam hal ini di sekolah-sekolah yang jumlah guru honorernya membengkak, guru honorer kerap “membantu” guru sertifikasi dalam memenuhi tuntutan 24 jam.

Hal tersebut mereka lakukan untuk bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari “bayaran” yang diberikan guru sertifikasi. Kondisi ini lumrah terjadi, sebab guru-guru honorer tidak memiliki pendapatan yang layak sehingga mereka terpaksa mencari “tambahan” melalui “upah mengajar” dari guru sertifikasi.

Dalam kondisi ini, TPG tidak secara otomatis dapat mendongkrak kinerja dan profesionalisme guru, khususnya PNS. Semuanya tergantung pada kesadaran dan kemauan dari guru itu sendiri.

Namun kesadaran guru saja juga tidak cukup tanpa diimbangi oleh kesediaan pemangku kebijakan dalam mengurangi beban administrasi yang selama ini turut menyibukkan para guru.

TPG dan Kesejahteraan Guru
Secara faktual keberadaan TPG memang memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan para guru di tanah air, khususnya guru PNS. Selain mendapatkan gaji bulanan para guru PNS juga memperoleh TPG sejumlah gaji pokok sehingga cita-cita menyejahterakan guru pastinya sudah tercapai.

Namun demikian penting diingat bahwa selama ini kesejahteraan dimaksud hanyalah milik guru PNS yang sudah lulus sertifikasi. Ada pun guru PNS yang belum mendapatkan kesempatan sertifikasi tentunya masih jauh dari kata sejahtera.

Sementara itu, munculnya aksi mencari “upah tambahan” yang dilakukan guru honorer di sekolah seperti dikemukakan sebelumnya secara umum juga dipicu oleh ketidaksejahteraan mereka.

Ini adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri. Di banyak sekolah guru-guru honorer mendapat bayaran yang tidak layak sehingga mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini terjadi karena satu-satunya sumber pendapatan guru honorer selama ini hanyalah melalui dana BOS.

Selain itu kebijakan oknum pemerintah daerah di era otonomi seperti saat ini juga kerap melahirkan berbagai problem dalam dunia pendidikan.

Membengkaknya jumlah guru honorer dari tahun ke tahun di sejumlah daerah salah satunya disebabkan oleh adanya oknum-oknum yang bertindak sebagai “agen” atau “sales” yang membuat “surat keramat” agar lulusan-lulusan baru dari perguruan tinggi dapat diterima sebagai guru honorer di sekolah.

Alhasil, hampir setiap tahun terjadi penambahan jumlah guru honorer yang kemudian berdampak pada terjadinya “konflik” di sekolah, di mana jam mengajar yang seharusnya diisi oleh guru-guru honorer yang sudah lama mengabdi justru diambil alih oleh guru honorer yang masuk kemudian.

Dalam kondisi ini kepala sekolah tidak dapat berbuat banyak karena adanya potensi “tekanan struktural” dari oknum pemangku kebijakan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved