Berita Politik

Dideklarasikan Capres 2024, Anies Kutip Peribahasa Aceh: Jadda wa Jaddi, Meunan ta Pinta Meunan Jadi

Dideklarasikan sebagai calon presiden atau capres 2024 oleh Partai NasDem, Anies Baswedan kutip peribahasa Aceh.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
NasDem TV
Dideklarasikan sebagai calon presiden atau capres 2024 oleh Partai NasDem, Anies Baswedan kutip peribahasa Aceh. 

Di akhir pidato, Anies juga menyampaikan ucapkan terima kasih sekaligus menegaskan dirinya siap diusung sebagai capres 2024 oleh Partai NasDem.

“Bang Surya Paloh yang amat saya hormati, dan seluruh keluarga besar NasDem yang saya banggakan. Bismillah, kami terima, kami siap jalan bersama,” pungkasnya.

Baca juga: Ini Alasan NasDem Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Capres 2024

Sekadar informasi, jumlah suara partai NasDem pada pemilu 2019 lalu sebesar 12.661.792 (9,05 persen) dan 59 kursi (10,26 persen) di DPR RI.

Sedangkan untuk mengajukan capres, butuh 25 persen suara secara nasional atau 20 persen kursi di DPR RI sebagaimana aturan presidential threshold (ambang batas).

Artinya NasDem harus berkoalisi dengan partai lain bila ingin mengusung Anies Baswedan sebagai capres pada pilpres 2024 mendatang.

Baca juga: KPK Bantah Firli Bahuri Paksa Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi Formula E: Jangan Terprovokasi

Anies Nyatakan Siap Jadi Capres 2024

Diketahui sebelumnya Anies Baswedan secara mengejutkan menyatakan siap jadi calon presiden atau capres 2024.

Hal itu disampaikan Anies saat berada di Singapura beberapa waktu lalu.

"Saya siap mencalonkan diri sebagai presiden jika sebuah partai mencalonkan saya," katanya dikutip Serambinews.com dari Reuters dalam sebuah wawancara di Singapura, Kamis (15/9/2022).

Pernyataan tersebut seolah menjawab pertanyaan besar yang ada di benak para simpatisan selama ini, termasuk partai politik (parpol) yang berpotensi mendukungnya sebagai Capres 2024.

Terlebih Anies merupakan kandidat yang namanya kerap bertengger di papan atas sejumlah survei elektabilitas capres 2024.

"Survei yang tidak diminta ini terjadi bahkan sebelum saya berkampanye, saya pikir mereka memberi saya lebih banyak kredibilitas," tambahnya masih mengutip Reuters.

Baca juga: Perintah Japto: Pemuda Pancasila Wajib Dukung Anies Jika Jadi Capres 2024

Aturan Presidential Threshold dan Anies Bukan Anggota Parpol

Diketahui aturan presidential threshold atau syarat pengajuan capres yakni pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved