Berita Politik

Hendra Hadirkan Saksi Ahli dan Fakta

Mahkamah Partai Golkar kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPRA dari Golkar, Hendra Budian

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Hendra Budian 

BANDA ACEH - Mahkamah Partai Golkar kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPRA dari Golkar, Hendra Budian, Jumat (7/10/2022).

Sebelumnya, Hendra mengadukan DPD I Partai Golkar Aceh dan DPP Partai Golkar karena mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) dirinya dari posisi Wakil Ketua DPRA.

Golkar mengusul Teuku Raja Keumangan (TRK) sebagai pengganti Hendra.

TRK saat ini menjabat Sekretaris Fraksi Golkar di DPRA.

Hendra yang dihubungi Serambi, mengatakan sidang tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.

Majelis hakim gugatan itu diketuai John Kennedy Azis bersama dua anggota, Agung Widiyantoro dan Muhammad Satu Palli.

"Saya sebagai pemohon menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta," kata politikus muda tersebut.

Pertama, sebutnya, Dr Ricca Anggraeni SH MH, dosen Ilmu Perundang-undangan Bagian Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Kedua, Taufiq Hidayat, mantan Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar pada saat kesepakatan terjadi.

Sebelumnya, Hendra Budian menggugat partainya setelah posisinya sebagai Wakil Ketua DPRA diganti dengan Teuku Raja Keumangan (TRK).

Surat gugatannya diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September 2022, dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022. (mas)

Baca juga: Mahkamah Partai Proses Gugatan Hendra Budian, DPRA Belum Jadwalkan Rapat Banmus

Baca juga: Gugatan Masih Berjalan di Mahkamah Partai Golkar, Hendra Budian Harap Usulan PAW Tak Diproses

Baca juga: Ketua Partai Golkar Aceh TM Nurlif Ucapkan Terima Kasih ke Hendra Budian

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved