Aplikasi
Heboh, Ada Aplikasi Kitab Suci Aceh di Google Play Store, Begini Kata Kadis Syariat Islam
Pihaknya juga meminta agar masyarakat untuk tidak terlalu percaya terhadap kemunculan aplikasi yang dapat merusak umat.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Syariat Islam (DSI) mengambil tindakan tegas terkait kemunculan aplikasi Kitab Suci Aceh yang saat ini dapat diunduh di Play Store.
Aplikasi tersebut bertuliskan Aceh Bible Kitab Suci Nusantara (Taurat Zabur Injil).
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, EMK Alidar mengatakan, bahwa pihaknya bersama Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh berkomitmen untuk menindak tegas pembuat aplikasi tersebut.

Kemunculan aplikasi kitab suci Aceh itu menurutnya sebagai upaya pendangkalan aqidah melalui dunia maya.
Sebab, Aceh sendiri dikenal daerah yang menerapkan hukum syariat Islam.
• Plt Gubernur Aceh Laporkan Pengelola Aplikasi Kitab Suci Aceh ke Mabes Polri
Pihaknya juga meminta agar masyarakat untuk tidak terlalu percaya terhadap kemunculan aplikasi yang dapat merusak umat.
Dikatakan Alidar, masyarakat juga diminta waspada akan pengaruh teknologi informasi yang mengancam kehidupan beragama di Aceh.

"Kita berkomitmen menangani upaya pendangkalan aqidah melalui dunia maya," kata Alidar saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (14/10/2022).
Alidar juga menyampaikan semua pihak harus menjaga keberlangsungan hidup damai dan rukun semua agama di bumi Aceh yang menerapkan syariat Islam.
• Pakar Studi Agama: Pembuat Aplikasi Kitab Suci Aceh Harus Ditindak
Untuk mencegah hal itu, kata dia, semua pihak diminta mengadukan aplikasi Kitab Suci Aceh ini ke https://aduankonten.id/ agar bisa segera diblokir di wilayah aceh.
"DSI Aceh sangat berterima kasih kepada masyarakat yang mau peduli tentang keberlangsungan pelaksanaan syariat Islam terutama oknum yang sengaja merusak aqidah umat," pungkasnya.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf mengatakan, untuk mencegah kemunculan aplikasi serupa, pihaknya selalu melakukan supervisi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo yang mempunyai kewenangan terhadap legalitas konten tersebut.
"Kita juga meningkatkan kewaspadaan akan konten/aplikasi yang tidak sesuai adat istiadat, budaya Aceh dan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh," ujar Marwan lewat pesan WhatsApp.(*)
• Permintaan Muslub Mencuat Menyusul Konflik Internal ISSI Lhokseumawe
• Sabtu Besok, DPD BKPRMI Aceh Timur Gelar Festival Anak Saleh Indonesia