Tragedi Kanjuruhan
Temuan TGIPF Kanjuruhan, Semua Stakeholder Menghindar dari Tanggung Jawab
Hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebutkan banyak pihak yang lari dari tanggung jawab dari tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebutkan semua stakeholder menghindar dari tanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga Ketua TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan menyampaikan semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab.
Para stakeholder, menurut temuan TGIPF berlindung di bawah aturan dan kontrak yang secara formal sah.
Oleh sebab itu, TGIPF sudah menyampaikan kepada presiden terhadap semua hasil temuan dan rekomendasi untuk semua stakeholder.
Rekomendasi tersebut baik dari pemerintah seperti PUPR, Menpora, Menkes dan sebagainya.
"Sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya dalam 124 halaman laporan," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers dilihat Serambinews.com dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (14/10/2022).
Sehingga kesimpulan akhirnya dari temuan TGIPF yang sudah digarisbawahi presiden bahwa Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana.
Penyelidikan tindak pidana itu terhadap orang-orang yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri," kata Mahfud.
"Adapun tanggung jawab moral, dipersilakan masing-masing melakukan langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," tambahnya.
Baca juga: Temuan TGIPF Kanjuruhan: PSSI Harus Tanggung Jawab, Polri Teruskan Penyelidikan Tindak Pidana
PSSI Harus Tanggung Jawab
Dalam catatan dan rekomendasi TGIPF menyebut, jika berdasarkan pada norma formal, maka semuanya tidak ada yang salah.
"Sehingga dalam catatan kami bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya," kata Mahfud.
"Bertanggung jawab itu, pertama berdasarkan pada aturan-aturan resmi. Kedua, berdasarkan moral," tambahnya.
Ia menjelaskan, tanggung jawab berdasarkan aturan disebut tanggung jawab hukum. Tapi hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas dan bisa dimanipulasi, maka naik ke asas.
Tanggung jawab asas hukum yakni keselamatan rakyat, itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang sudah ada.
"Dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat publik terinjak-injak," ujar Mahfud.
“Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu,” tambahnya.
Baca juga: Temuan TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD: Proses Jatuhnya Korban Lebih Ngeri dari yang Beredar di Medsos
Proses Jatuhnya Korban Lebih Ngeri dari yang Beredar
Ketua TGIPF Mahfud MD juga menyampaikan proses jatuhnya korban di Stadion Kanjuruhan, lebih mengerikan dari yang beredar dan dilihat publik selama ini di linimasa.
"Fakta yang kami temukan, proses jatuh korban lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun di medsos,” ungkap Mahfud.
Pihaknya merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat dan hasilnya, lebih mengerikan dari sekadar simprot mati.
"Ada yang saling gandengan untuk keluar bersama, satu keluar yang satu tertinggal. Yang di luar balik lagi untuk menolong temannya terinjak-injak mati," ungkap Mahfud.
"Kemudian ada yang memberikan bantuan pernapasan, namun kena semprot juga lalu mati, ada di situ. Lebih mengerikan dari yang beredar karena ini dari CCTV," tambahnya.
Ia juga menyampaikan korban meninggal, cacat atau yang saat ini masih kritis, dipastikan penyebabnya karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan.
Adapun tingkat keberbahayaan atau racun pada gas air mata itu, sekarang sedang diperiksa oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Tetapi, apapun hasil dari pemeriksaan BRIN tidak mengurangi kesimpulan bahwa kematian massa terutama disebabkan oleh gas air mata.
Hasil laporan ini nantinya akan diolah oleh presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder menurut perundang-undangan.
Baca juga: Kisah Cahayu, Remaja 16 Tahun Selamat Dari Tragedi Kanjuruhan, Sempat Koma 3 Hari dan Hilang Ingatan
Indosiar dan PSSI Diperiksa Pekan Depan
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan memeriksa Indosiar dan PSSI pekan depan, buntut tragedi Kanjuruhan.
Pihak Indosiar diperiksa di Polda Jawa Timur (Jatim) sebagai saksi karena memegang hak siar Liga 1.
"Pemeriksaan tambahan Deputi Security and Safety PSSI, kemudian juga pemeriksaan saksi dari pihak Indosiar," kata Karopenmas, Brigjen Ramadhan saat konferensi pers dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Rabu (12/10/2022).
"Karena yang memegang hak siar dari Indosiar," tambahnya.
Beberapa saksi tambahan yang akan diperiksa ini direncanakan pada pekan depan.
Meski demikian, informasi mengenai jadwal tepatnya akan diinformasikan kembali.
"Beberapa saksi tersebut nanti akan dijadwalkan kembali," ujar Brigjen Ramadhan.
"Jadi cukup banyak saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan minggu depan," tambahnya.
Baca juga: Ngaku Penjual Dawet dan Beri Kesaksian Palsu soal Tragedi Kanjuruhan, Kader PSI Malang Dipecat
5 Tersangka Minta Diperiksa Ulang
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, kelima orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka minta diperiksa kembali.
Kelimanya minta diperiksa kembali dengan didampingi pengacara.
"Ini akan dilakukan pemeriksaan kembali, pemeriksaan tambahan," kata Brigjen Ramadhan.
Baca juga: Blak-blakan, LPSK Ungkap Adanya Pemukulan oleh Oknum Aparat ke Relawan Medis Saat Tragedi Kanjuruhan
Mereka yakni tiga anggota polri, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Security Officer dalam laga Arema Vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Mereka yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Selanjutnya Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS