Kupi Beungoh
Pembuktian Terbalik Jaksa dan Terdakwa Dalam Tipikor
Seperti yang kita ketahui permasalahan Tindak Pidana Korupsi terus saja terjadi seperti tidak ada habisnya
Karena deposito itu tidak jelas asal usulnya, tapi negara tidak bisa berbuat apa-apa. Sebenarnya kejadian seperti ini dapat dihindari, apabila Jaksa mendakwakan terdakwa yang sesuai dengan perolehan kekayaan terdakwa yang tidak jelas sumbernya darimana.
Meskipun objek pembuktian sistem terbalik sangat terbatas, untuk memaksimalkan penerapannya, diperlukan Jaksa mendakwakan Pasal 12B tentang Tindak Pidana Korupsi menerima suap gratifikasi.
Dalam hal perkara yang tepat bagi Jaksa untuk mendakwakan Pasal 12B sehingga pembuktiannya dapat menggunakan sistem terbalik, adalah dalam perkara korupsi suap pasif yang nilainya besar yang dilakukan dalam waktu yang lama dan sukar pembuktiannya dengan sistem biasa.
Misalnya rekening gendut di kepolisian yang sampai kini tidak jelas hasil penyelidikan atau penyidikannya atau rekening gendut para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dirjen Pajak yang tidak jelas asal-usulnya.
Baca juga: VIDEO Bertemu Putri Anies Baswedan, Pria ini Beri Pujian dengan Respon Ramah Mutiara Baswedan
Memang tidak mudah membuktikan satu-satu penerimaan suap dari tiap-tiap pengusaha atau para pencari keadilan serta kapan saat penerimaan itu terjadi. Hanya tepat untuk kasus-kasus semacam itu.
Sesungguhnya sistem beban pembuktian terbalik Tindak Pidana Korupsi bertumpu pada konsep memudahkan pembuktian bagi Tindak Pidana Korupsi yang sukar pembuktiannya dengan sistem biasa.
Demikian itulah maksud pembentuk Undang-undang memasukkan sistem pembebanan pembuktian terbalik bagi Tindak Pidana Korupsi suap menerima gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi.(*)
*) PENULIS adalah mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK)
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel Kupi Beungoh Lainnya di SINI