Berita Lhokseumawe
Warga Lhokseumawe Tembak Mahasiswa Unimal, Kapolres Lhokseumawe: Masih Melakukan Penyelidikan
Polres Lhokseumawe mengamankan berinisial A (39), warga Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, menyusul kasus penembakan terhadap seorang mahasiswa
Selain itu, petugas juga sedang menunggu keluarga korban untuk membuat laporan ke polisi terkait peristiwa tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan kasus tersebut oleh pihak keluarga korban.
Sementara pelaku sudah diamankan.
“Saat ini yang paling penting adalah fokus terhadap kondisi korban.
Masih ada waktu 1×24 jam untuk diamankan pelaku A sambil menunggu keluarga korban membuat laporan kepada polisi,” ucap AKP Zeska.
AKP Zeska menyebutkan, tersangka A akan dijerat Pasal 351 Ayat (2) juncto Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Karena pelaku telah menggunakan senjata, maka pasal tersebut akan dijerat kepadanya.
Jadi, kasus ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.(zak)
Baca juga: Jaksa: Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Langsung Jawab "Siap Komandan"
Baca juga: Alami Luka Tembak di Dada, Seorang Pria Palestina Tewas di Rumah Sakit