Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro Jaya, Polisi Kebut Pemberkasan Perkara Kasus Narkoba
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi dipindahkan dari Mabes Polri ke Mapolda Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
Baca juga: Sosok Siti Elina, Wanita 24 Tahun Terobos Istana Presiden Bawa Senjata, Sudah Bersuami Punya 2 Anak
Baca juga: Tangan Diinfus dan Diperban, Begini Tata Cara Berwudhu Ketika Sakit, Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: 7 Bahaya Ini Mengintai Tubuhmu Jika Konsumsi Garam Secara Berlebihan, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu
Tribunnews.com: Polda Metro Jaya Siap Jika Pihak Irjen Teddy Minahasa Bawa Kasus Penyalahgunaan Narkoba ke Peradilan