Kembalikan Bank Konvensional ke Aceh
Bagian dari Kekhususan Aceh, Komisi III DPRA Sebut Bank Syariah Perlu Diperkuat
Persoalan tersebut, kata TRK, harus disikapi dengan bijak, sehingga tidak hilang nilai-nilai kekhususan dan keistimewaan yang ada pada Aceh, tapi haru
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Begitu juga dengan angka stunting dan inflasi juga sangat tinggi serta angka pertumbuhan ekonomi masih rendah dibandingkan rata-rata pertumbuhan nasional.
Salah satu penyebabnya persoalan ini karena kurang dukungan dari lembaga-lembaga keuangan nasional saat ini.
Seperti diketahui, sejumlah bank konvensional angkat kaki dari Aceh setelah lahir Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.
Perbankan yang tinggal di Aceh adalah bank-bank yang menerapkan skema syariah dalam transaksinya.
Baca juga: Mantap! Bank Aceh Jadi Bank Syariah Pertama di Indonesia, Segi Penyalur MLT BPJS Ketenagakerjaan
"Karena absen bank-bank konvensional ini, kegiatan ekonomi rakyat terganggu. Para pengusaha lokal gagal merencanakan kegiatan perusahaannya karena dukungan perbankan tidak maksimal," ungkapnya.
Ia menilai apabila tidak segera ada penyelesaian terhadap masalah ini, ekonomi Aceh makin tenggelam.
"Lembaga-lembaga keuangan syariat di Aceh memang makin baik. Tapi sama sekali belum mampu menutupi kekosongan yang ditinggalkan bank-bank konvensional," ujar Taufiqulhadi.
Justru rakyat melihat, jika bank-bank konvensional kembali ke Aceh, maka akan tercipta kompetisi yang sehat dan menguntungkan masyarakat.
Bank-bank syariat pun akan cepat belajar dan menjadi lebih baik. Ikut campur tangan pemerintah pusat diperlukan agar pemerintah daerah terbantu.
"Sinergisitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ini, akan membawa dampak baik dan akan didukung masyarakat Aceh," demikian Ketua DPW NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi. (*)