Salam
PTN-BH; Biaya Kuliah akan Mahal atau Murah?
Universitas Syiah Kuala (USK) kini resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH)
Universitas Syiah Kuala (USK) kini resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Kepastian itu diperoleh setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang PTN-BH.
Pasal 2 PP tersebut berbunyi: USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Ke depan, dalam pengelolaan secara otonom, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan menjelaskan, ada banyak kelebihan dengan status PTN BH.
Di antaranya lebih leluasa mengelola kampus dalam berbagai hal.
"Saat ini, USK terus menyiapkan diri terutama proses transisi dari sebelumnya PTN BLU menjadi PTN BH.
Agar semuanya lancar, kita butuh kolaborasi dan sinergitas semua pihak," kata Marwan.
Untuk diketahui, dalam bahasa sederhana, PTN BH bisa dikatakan sebagai tingkat teratas status universitas di Indonesia.
Baca juga: Rektor Targetkan UIN Ar-Raniry Menuju PTN-BH, Peringati Milad Ke-59
Baca juga: 38 Tahun Kiprah Universitas Terbuka, Menjangkau Pelosok Negeri UT Bersiap ‘Naik Kelas’ Jadi PTN-BH
Saat ini, sudah 21 kampus di Indonesia berstatus PTN BH.
Kita berharap dengan status PTN-BH, ke depannya USK akan menghasilkan lulusan-lulusan yang lebih berkualitas.
Dan, yang lebih penting lagi adalah, dengan status PTN-BH hendaknya USK bisa lebih besar lagi memberi kesempatan kuliah berbiaya murah kepada anak-anak berprestasi dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu.
Penting bagi USK memikirkan itu mengingat status PTN-BH masih ada kontroversinya.
Ada yang berpendapat, otonomi luas pada PTN-BH biaya kuliah akan semakin mahal.
Dengan naiknya uang kuliah, maka akan semakin sulitnya masyarakat yang ada di lapisan bawah (miskin) untuk dapat mengakses pendidikan tinggi.
Seorang pakar pendidikan sangat meyakini biaya kuliah di PTN-BH akan semakin mahal.
"Pasti lebih mahal kalau di PTN BH karena tanggung jawab dari pemerintah berkurang," kata sang pakar.
Dia melihat, menjadi PTN-BH itu bebannya akan bertambah.
Bukan hanya tri dharma perguruan tinggi, tetapi juga berkewajiban untuk mencari sumber pemasukan kampus.
PTN-BH memang diberi kebebasan untuk berinvestasi atau mengembangkan usaha.
Namun, itu bukan hal mudah, apalagi bila PTN tersebut tidak punya relasi dengan industri.
“Jalan pintasnya, PTN akan memanfaatkan pemasukan dari seleksi mahasiswa jalur mandiri.
PTN dapat menetapkan besaran masuk kuliah dan berpotensi mahal.
Seleksi mandiri itu secara umum diarahkan untuk bisa menambah income itu.
" Itu hanya salah satu pendapat, masih banyak pendapat lain yang melihat positif keberadaan PTN-BH.
Kita yakin USK dengan status barunya sebagai PTN-BH, akan mampu mengembangkan “potensi diri” untuk lebih maju dan lebih berkualitas.
Dan, --sekali lagi kita ingin ingatkan-- dengan status baru yang dimiliki itu, yang sangat diharapkan masyarakat Aceh adalah USK bisa lebih banyak lagi menampung atau memberi beasiswa kepada anak-anak berprestasi dari kalangan tak mampu.
Nah?!
Baca juga: USK Sosialisasi Status PTN BH kepada Mahasiswa
Baca juga: Kru Seumangat, Universitas Syiah Kuala Kini Berstatus PTN-BH
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/prof-dr-ir-marwan-terpilih-sebagai-rektor-universitas-syiah-kuala-usk.jpg)