Opini
Perempuan bukan Objek Kekerasan
Tidak bisa dipungkiri bahwa secara fisik dan strukturalnya, memang kaum lelaki lebih kuat dalam segala aspek dari perempuan

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa terkadang perempuan dapat bekerja lebih baik dibandingkan dengan laki-laki.
Fakta sejarah Sebelum datangnya Islam, dunia memandang perempuan adalah sampah dan budak yang memalukan, kehadirannya tidak diharapkan karena hanya menjadi sebuah kutukan untuk keluarga, makhluk lemah tak berdaya yang hanya dijadikan pemuas kaum laki-laki semata.
Perempuan menjadi mainan yang sewaktu- waktu dibuang ketika sudah jenuh.
Di Yunani, perempuan dianggap pembantu bahkan posisinya lebih rendah dari pembantu.
Di Romawi, seorang istri yang berbuat salah boleh dihukum membabi buta.
Pada Bangsa Persia, jika wanita sedang dalam keadaan haid atau nifas, mereka diasingkan jauh dari tempat tinggal mereka dan di tempatkan dalam sebuah tenda.
Sedangkan ajaran Nasrani adalah menetapkan bahwa wanita sebagai sumber masuknya syaitan ke dalam tubuh manusia, karena syaitan tertarik untuk menyamar sebagai wanita.
Setelah agama Islam datang, anggapan dan tuduhantuduhan tersebut terkikis karena datangnya Islam sebagai penyelamat bagi kaum perempuan.
Diangkat derajatnya perempuan setelah turunnya wahyu yang memuliakan kaum wanita dan mendudukkan mereka di tempat yang layak.
Namun demikian, dewasa ini banyak fakta ditemukan berbagai kasus yang mendominasi kesewenangwenangan kaum perempuan oleh kaum lelaki, dimana banyak ditemukan kasus pelecehan seksual, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pemerkosaan, bullying dan berbagai kasus lainnya yang menyebabkan kerugian bagi kaum perempuan baik fisik maupun psikisnya.
Baca juga: Seperti Bintang Drakor Son Ye Jin, Ketahui Fakta-fakta Kehamilan Pada Perempuan Umur 40 Tahun
Sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA.
Tercatat, jumlah kasus perkosaan terhadap perempuan mencapai 597 kasus atau 25 persen dari total kasus.
Kasus pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) menempati posisi kedua dengan jumlah mencapai 591 kasus.
Selanjutnya kasus Incest (inses) dengan jumlah mencapai 433 kasus.