Opini

Perempuan bukan Objek Kekerasan

Tidak bisa dipungkiri bahwa secara fisik dan strukturalnya, memang kaum lelaki lebih kuat dalam segala aspek dari perempuan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Perempuan bukan Objek Kekerasan
FOR SERAMBINEWS.COM
ULLY FITRIA SKM,  Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat FK USK dan Anggota PPPKMI Aceh

Incest berarti hubungan seksual antara orang-orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum, dan agama.

Lalu, sebanyak 374 kasus merupakan pelecehan seksual.

Kasus persetubuhan dan ranah siber tercatat masingmasing sebanyak 164 kasus dan 108 kasus.

Sebanyak 63 kasus merupakan pencabulan.

Ada pula kasus perbudakan seksual sebanyak 17 kasus, eksploitasi seksual 14 kasus, dan percobaan perkosaan 2 kasus (https://databoks.katadata.co.id/).

Bentuk kekerasan Kekerasan pada perempuan tidak hanya berupa kekerasan fisik saja.

Jika mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak kekerasan pada perempuan ini tidak hanya mengacu pada kekerasan fisik, namun terdapat jenis kekerasan lainnya, yakni: Kekerasan emosional, kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.

Adapun kekerasan emosional itu sendiri berupa tindakan yang menyebabkan korban ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Selain tindakan berupa cacian dan makian, tanda perilaku kasar pada perempuan dalam rumah tangga yang menyerang psikis ini juga berupa pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial.

Baca juga: Perempuan yang Coba Terobos Istana Merdeka dan Suaminya Dikenal Tertutup

Kekerasan fisik sendiri perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.

Tindakan yang termasuk pada kekerasan fisik meliputi menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dan sebagainya.

Kekerasan seksual merupakan tindakan pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan seksual.

Sedangkan kekerasan tindakan dapat berupa tidak memberikan nafkah, membatasi finansial korban dengan tidak wajar, atau bahkan menguasai penghasilan pasangan sepenuhnya.

Jika ada di antara kita perempuan yang mengalami hal demikian tidak perlu takut untuk melapor karena negara kita adalah negara hukum.

Negara sudah mengatur dalam undang-undang dan ada sanksi yang akan diberikan pelaku sebagai efek jera dan pengalaman bagi semua masyarakat lain agar tidak melakukan hal yang melanggar nilai- nilai kemanusiaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved