Jurnalisme Warga

Amankah Mengonsumsi Obat Tanpa Resep Dokter?

Mereka yang berusia setengah abad ke atas haruslah jeli memilih dan memilah makanan yang layak dikonsumsi sesuai dengan usia

Editor: bakri
Dok Pribadi
CHAIRUL BARIAH, Wakil Rektor II Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki), Dosen Fakutas Ekonomi Universitas Almuslim, dan Anggota Forum Aceh Menulis (FAMe) Chapter Bireuen, melaporkan dari Bireuen 

Merebaknya kasus anak-anak meninggal karena gagal ginjal akut di Indonesia salah satunya di Provinsi Aceh, membuat para ahli melakukan penelitian dan hasilnya sangat mengejutkan ternyata penyebabnya adalah adanya zat berbahaya dalam obat sirop.

Hal ini membuat saya syok karena obat sirop ini selalu saya berikan ketika anak saya demam.

Apakah dapat mengganggu kesehatannya di masa depan? Bahayakah membeli obat sendiri berdasarkan pengalaman yang ada atau dari iklan melalui media elektronik seperti televisi dan medsos? Konsumen sangat cepat terpengaruh oleh iklan yang ditayangkan.

Ada juga dari brosur yang beredar, karena ingin cepat sembuh konsumen langsung membeli bahkan terkadang tidak memedulikan harganya.

Penggunaan obat tanpa resep dokter bukanlah hal yang baru.

Keberadaan obat yang dijual bebas di toko obat dan apotek memudahkan konsumen untuk membelinya.

Namun, petugas apotek yang memahami fungsi dan efek samping dari obat seharusnya tidak menjualnya tanpa resep dokter.

Di lain sisi, ada juga petugas apotek yang menawarkan obat sejenis atau obat herbal jika obat yang diresepkan dokter tidak ada.

Hal ini sering membuat konsumen bingung.

Namun, karena tenaga medis yang menawarkan akhirnya terpengaruh juga untuk membeli.

Lalu, amankah itu untuk dikonsumsi? Berkonsultasi atau berobat ke dokter melalui jalur umum tentu membutuhkan biaya yang besar, apalagi untuk dokter spesialis.

Jika menempuh jalur yang telah ditentukan membutuhkan proses beberapa tahap dan menunggu antrean, terkecuali dalam keadaan emergensi pasien langsung masuk ke UGD rumah sakit dan ditangani oleh dokter piket.

Beberapa apotek yang ada di Matangglumpang Dua dan Bireuen saat saya kunjungi telah memasang tulisan,”Untuk Sementara Tidak Menjual Obat Sirup”.

Hal ini sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi.

Terkait dengan hal itu, pemilik usaha apotek sedang menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.

Konsumen sebagian besar saat ini, termasuk saya, masih waswas terhadap obat sirop yang dilarang dijual, tetapi telanjur dikonsumsi sebelum keluarnya edaran menteri.

Nah, apakah hal itu dapat membahayakan kesehatan anak-anak kita di kemudian hari? Dan, amankah obat lainnya dikonsumsi tanpa resep dokter? Mari bijak memilih obat. (chairulb06@gmail.com)

Baca juga: Menkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Drastis Sejak 5 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Ditarik

Baca juga: Penjahat Kemanusiaan Bidang Obat-obatan Harus Diberantas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved