Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Dana Reparasi Korban Konflik Harus Cair Bulan Ini

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengharapkan dana reparasi korban konflik mendesak sebesar Rp 2,45 miliar bisa dicairkan dalam bulan ini

Tayang:
Editor: bakri

BANDA ACEH - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengharapkan dana reparasi korban konflik mendesak sebesar Rp 2,45 miliar bisa dicairkan dalam bulan ini.

Karena jika tidak, anggaran tersebut dikhawatirkan ‘mati’ karena sudah habisnya masa tahun anggaran.

Untuk diketahui, anggaran sebesar Rp 2,45 miliar itu akan diberikan kepada 245 korban konflik atau korban pelanggaran HAM, dengan besaran masing-masing Rp 10 juta per penerima.

Harapan tersebut disampaikan Komisioner KKR Aceh, Yuliati SH, yang juga Ketua Pokja Bidang Reparasi, dalam Program Podcas Bincang Politik di studio Serambi On TV, Selasa (1/11/2022).

Acara tersebut dipandu oleh Jurnalis Harian Serambi Indonesia, Yocerizal.

“Karena ini sudah di akhir tahun anggaran, kita berharap bulan ini (November) sudah terealisasi.

Kalau di November atau Desember nggak ada juga, berarti nggak ada lagi, sudah lewat,” kata Yuliati.

Perempuan yang akrab disapa Yuli Jakfar ini mengatakan, semua proses administrasi terkait persyaratan untuk pencairan dana reparasi mendesak telah selesai dilakukan, dan sekarang hanya tinggal menunggu pencairan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

KKR Aceh dia jelaskan, mandatnya hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara pelaksana rekomendasi dimandatkan kepada BRA sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2015, pasal 12 ayat 1 poin (g).

Bunyinya: pelaksanaan reparasi sesuai dengan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Serambi lalu mencoba memastikannya kepada Ketua BRA, Azhari Cagee.

Baca juga: Mahasiswa Desak Pemerintah Selesaikan Kasus Korupsi dan Realisasikan Dana Reparasi Korban Konflik

Baca juga: KontraS Tagih Janji Pemerintah Aceh Terkait Reparasi 245 Korban Pelanggaran HAM

Namun dia membantah bahwa pencairan dana reparasi korban konflik berada di bawah kewenangan lembaga yang dipimpinnya.

“(Pencairan dana reparasi) Itu tidak dibawah tanggung jawab BRA.

Tetapi itu merupakan tanggung jawab KKR Aceh dan Sekretariat BRA,” sebutnya.

Saat disinggung terkait mandat BRA untuk melaksanakan rekomendasi KKR Aceh, Cagee juga membantahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved