Berita Banda Aceh
Dana Reparasi Korban Konflik Harus Cair Bulan Ini
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengharapkan dana reparasi korban konflik mendesak sebesar Rp 2,45 miliar bisa dicairkan dalam bulan ini
Alhamdulillah sudah selesai semua, sehingga kita berharap bulan ini dana reparasi korban konflik bisa dicairkan segera,” harap Yuli.
Susun regulasi
Yuli Jakfar juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun regulasi dalam bentuk peraturan gubernur tentang pelaksanaan rekomendasi reparasi KKR Aceh.
Melalui regulasi itu, skema penyaluran dana reparasi tidak lagi memakai skema bansos, tetapi khusus korban konflik.
“Kita mendorong pergub, dan menolak bahwa reparasi ini adalah bantuan, baik bantuan sosial maupun bantuan lainnya.
Dana reparasi tidak bisa digolongkan ke dalam bantuan, karena sifat dari reparasi ini adalah pemenuhan hak korban yang dilaksanakan secara konfrehensif, dimana semua kebutuhan yang dirugikan akibat konflik dari korban itu harus dipulihkan, sampai korban merasa terpenuhi haknya, sudah merasa puas dan adil, disitulah baru dianggap selesai,” beber Ketua Pokja Bidang Reparasi ini.
Dalam regulasi yang sedang disusun tersebut, pihaknya menyusun skema penyaluran dimana setiap korban konflik boleh mendapatkan lebih dari satu bantuan.
Berbeda dengan skema bansos, dimana bagi yang telah mendapatkan bantuan tidak boleh lagi mendapatkan bantuan lainnya. (sa)
Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh: Anggaran Reparasi untuk Korban Pelanggaran HAM Sudah Tersedia
Baca juga: Korban HAM Aceh Dapat Reparasi, Ini Kriteria dan Bantuan yang Didapat, Salah Satunya Modal Usaha