Berita Banda Aceh
Dana Reparasi Korban Konflik Harus Cair Bulan Ini
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengharapkan dana reparasi korban konflik mendesak sebesar Rp 2,45 miliar bisa dicairkan dalam bulan ini
BANDA ACEH - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengharapkan dana reparasi korban konflik mendesak sebesar Rp 2,45 miliar bisa dicairkan dalam bulan ini.
Karena jika tidak, anggaran tersebut dikhawatirkan ‘mati’ karena sudah habisnya masa tahun anggaran.
Untuk diketahui, anggaran sebesar Rp 2,45 miliar itu akan diberikan kepada 245 korban konflik atau korban pelanggaran HAM, dengan besaran masing-masing Rp 10 juta per penerima.
Harapan tersebut disampaikan Komisioner KKR Aceh, Yuliati SH, yang juga Ketua Pokja Bidang Reparasi, dalam Program Podcas Bincang Politik di studio Serambi On TV, Selasa (1/11/2022).
Acara tersebut dipandu oleh Jurnalis Harian Serambi Indonesia, Yocerizal.
“Karena ini sudah di akhir tahun anggaran, kita berharap bulan ini (November) sudah terealisasi.
Kalau di November atau Desember nggak ada juga, berarti nggak ada lagi, sudah lewat,” kata Yuliati.
Perempuan yang akrab disapa Yuli Jakfar ini mengatakan, semua proses administrasi terkait persyaratan untuk pencairan dana reparasi mendesak telah selesai dilakukan, dan sekarang hanya tinggal menunggu pencairan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
KKR Aceh dia jelaskan, mandatnya hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara pelaksana rekomendasi dimandatkan kepada BRA sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2015, pasal 12 ayat 1 poin (g).
Bunyinya: pelaksanaan reparasi sesuai dengan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Serambi lalu mencoba memastikannya kepada Ketua BRA, Azhari Cagee.
Baca juga: Mahasiswa Desak Pemerintah Selesaikan Kasus Korupsi dan Realisasikan Dana Reparasi Korban Konflik
Baca juga: KontraS Tagih Janji Pemerintah Aceh Terkait Reparasi 245 Korban Pelanggaran HAM
Namun dia membantah bahwa pencairan dana reparasi korban konflik berada di bawah kewenangan lembaga yang dipimpinnya.
“(Pencairan dana reparasi) Itu tidak dibawah tanggung jawab BRA.
Tetapi itu merupakan tanggung jawab KKR Aceh dan Sekretariat BRA,” sebutnya.
Saat disinggung terkait mandat BRA untuk melaksanakan rekomendasi KKR Aceh, Cagee juga membantahnya.
“BRA tidak ada mandat itu, yang ada mandat Sekretariat BRA dan KKR Aceh.
BRA tidak bisa ikut campur, hanya bisa mengingatkan KKR dan Sekretariat BRA,” timpalnya lagi.
Serambi lalu menghubungi Kepala Sekretariat BRA, Dr Syukri Bin M Yusuf.
Sayangnya pesan yang dikirim melalui WhatsApp dan layanan pesan singkat tidak dibalas, meski statusnya telah terkirim.
Demikian juga saat beberapa kali dihubungi melalui nomor handphone selulernya juga tidak diangkat.
Proses panjang
Komisioner KKR Aceh, Yuli Jakfar dalam program podcast Serambi On TV juga menjelaskan bahwa proses reparasi mendesak ini sudah sangat panjang.
Reparasi mendesak untuk 245 orang korban konflik itu dia sebutkan, diusulkan oleh KKR Aceh pada 2019 dan pada 2020 di-SK-kan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan masuk sebagai salah satu capaian Aceh Hebat.
Namun ternyata BRA selaku lembaga yang ditunjuk sebagai pelaksana tidak memiliki skema untuk melaksanakan rekomendasi KKR Aceh, sehingga dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), disepakati rekomendasi reparasi itu ditempatkan pada skema bantuan sosial (bansos).
“Saat itu kamis pikir sudah selesai semuanya, karena mandat KKR sebatas merekomendasikan saja,” ucap Yuli.
Baca juga: Alhamdulillah, Nova Teken Kepgub Penerima Reparasi, Korban HAM Masa Konflik Bakal Dapat Bantuan
Tetapi dalam perjalanannya, masalah muncul lagi, dimana kalau pencairannya dalam bentuk skema bansos, maka harus merujuk kepada Pergub Nomor 16 yang mengatur tentang hibah bansos, dimana salah satu syaratnya korban harus melengkapi proposal dan surat keuchik.
Sementara KKR Aceh, lanjut Yuli tidak bekerja dengan mekanisme mengambil proposal dari korban.
KKR bekerja dengan mencatat peristiwa, melihat dampak, situasi korban, baru kemudian menelaah dan dari hasil telaah dikeluarkan rekomendasi.
“Meski itu bukan kewenangan KKR, tetapi kami membantu BRA karena memang KKR yang langsung bersentuhan dengan para korban konflik.
KKR bersama BRA lalu membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan melengkapi semua dokumen, termasuk proposal.
Alhamdulillah sudah selesai semua, sehingga kita berharap bulan ini dana reparasi korban konflik bisa dicairkan segera,” harap Yuli.
Susun regulasi
Yuli Jakfar juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun regulasi dalam bentuk peraturan gubernur tentang pelaksanaan rekomendasi reparasi KKR Aceh.
Melalui regulasi itu, skema penyaluran dana reparasi tidak lagi memakai skema bansos, tetapi khusus korban konflik.
“Kita mendorong pergub, dan menolak bahwa reparasi ini adalah bantuan, baik bantuan sosial maupun bantuan lainnya.
Dana reparasi tidak bisa digolongkan ke dalam bantuan, karena sifat dari reparasi ini adalah pemenuhan hak korban yang dilaksanakan secara konfrehensif, dimana semua kebutuhan yang dirugikan akibat konflik dari korban itu harus dipulihkan, sampai korban merasa terpenuhi haknya, sudah merasa puas dan adil, disitulah baru dianggap selesai,” beber Ketua Pokja Bidang Reparasi ini.
Dalam regulasi yang sedang disusun tersebut, pihaknya menyusun skema penyaluran dimana setiap korban konflik boleh mendapatkan lebih dari satu bantuan.
Berbeda dengan skema bansos, dimana bagi yang telah mendapatkan bantuan tidak boleh lagi mendapatkan bantuan lainnya. (sa)
Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh: Anggaran Reparasi untuk Korban Pelanggaran HAM Sudah Tersedia
Baca juga: Korban HAM Aceh Dapat Reparasi, Ini Kriteria dan Bantuan yang Didapat, Salah Satunya Modal Usaha