Salam

Menteri “Nyapres” Lebih Elok Mundur

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur

Editor: bakri
TRIBUNNEWS
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, "Pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

" Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres.

Akan tetapi, mereka harus mendapat izin dari Presiden.

Sebelumnya, dalam sidang di MK, Presiden Joko Widodo menegaskan menteri yang mau mencalonkan diri jadi presiden atau wakil presiden tidak perlu mundur.

Sikap presiden itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly.

Presiden berpandangan, jika harus mengundurkan diri, maka akan mengganggu urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu yang terkait dengan sang menteri.

Dalam Pemilu 2019, Presiden Joko Widodo juga memperbolehkan sejumlah menteri mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif maupun sebagai capres dan cawapres tanpa harus melepaskan jabatannya sebagai menteri.

Melainkan cukup mengajukan cuti saja ketika hendak berkampanye.

Baca juga: Mengagetkan Hasil Survei Capres: Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo, Pemilih NasDem Kemana?

Baca juga: Baru Nyatakan Siap Jadi Capres 2024, PDIP Jatuhkan Sanksi Kepada Ganjar Pranowo

Kita melihat, persoalan ini sejak dulu hingga kini masih pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sesungguhnya, yang menjadi substansinya adalah adanya kekhawatiran penggunaan fasilitas negara oleh menteri-menteri saat berkampanye sebagai capres atau cawapres.

Saat ini saja, ada banyak menteri yang memanfaatkan fasilitas negara untuk mengampanyekan diri dan partai politiknya.

Pengamat politik Rusmin Effendi mengatakan, menteri-menteri yang sudah meminta izin Presiden Jokowi untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 harusnya mundur dari kabinet.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari dari penggunaan fasilitas negara untuk mengampanyekan dirinya sebagai capres.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved