Kupi Beungoh
Pendidikan dan Ketahanan Keluarga
Pendidikan Islam itu bertujuan mendidik 5 kompetensi dasar pada peserta didik, ini dimaksudkan agar seorang muslim dapat survive di kehidupan dunia
Oleh: Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag
Pengertian Pendidikan
Menurut Ali Abdul Halim Mahmud, tarbiyah memiliki pengertian: cara ideal dalam berinteraksi dengan fitrah manusia, baik secara langsung (berupa kata-kata), maupun secara tidak langsung (berupa keteladanan, sesuai dengan sistem dan perangkatnya yang khas), untuk memproses perubahan dalam diri manusia menuju kondisi yang lebih baik.
Pengertian Ketahanan Keluarga.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ketahanan berarti perihal tahan (kuat), kekuatan phsikis, fisik.
Baca juga: Cerita Tiga Pemimpin Dunia, dan Takdir Anies Baswedan
Indikator Ketahanan Keluarga
Dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang pembangunan keluarga yang terdiri dari 5 (lima) komponen ketahanan yaitu:
1) landasan legalitas perkawinan, keutuhan keluarga, kemitraan gender dalam keluarga,
2) ketahanan fisik,
3) ketahanan ekonomi,
4) ketahanan psikologi sosial dan
5) ketahanan sosial budaya.
Baca juga: Ironi Negeri Syariat: Kemiskinan, Pengangguran, Ketidakadilan, hingga Pelecehan Seksual
Aceh adalah daerah Istimewa dalam pelaksanaan syariat Islam, namun perceraian juga sangat marak terjadi di Aceh, baik Perceraian dari nikah resmi maupun nikah siri.
Mahkamah Syar'iyah Aceh mencatat Kasus Perceraian tahun 2021 yang terdaftar sebanyak 6.448 Kasus.
Dalam kurikulum 2013 ada 4 kompetisi inti yang ingin di capai dalam pendidikan dengan kurikulum 2013, kompetisi inti yang di maksud adalah:
a. Kompetensi inti sikap spiritual;
b. Kompetensi inti sikap sosial;
c. Kompetensi inti pengetahuan; dan
d. Kompetensi inti keterampilan.
Dengan demikian untuk pengetahuan, pengamalan, segala hal yang berkaitan dengan rumah tangga, tentu sudah tercakup di dalam nya.
Mengenai segala urusan dalam hal dan urusan rumah tangga, sudah di pelajari dalam mata kuliah fiqh dengan materi Fiqh Munakahad.
Dalam pembelajarannya, untuk sikap spritual di bahas tentang bagaimana kita dengan yakin mencontoh dan mengikuti semua sunnah Rasul dalam hal berumah tangga.
Untuk sikap sosial dan pengetahuan dibahas segala pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami istri, segala pengetahuan tentang contoh bagaimana Rasulullah menjalani segala urusan rumah tangga, bagaimana cara Rasulullah berinteraksi dengan istri dan anak-anak beliau.
Mengenai ketrampilan, di bahas tentang keluarga model Rasulullah merupakan contoh keluarga bahagia, keluarga sakinah, mawaddah wa Rahmah impian semua pasangan.
Dengan demikian penting bagi setiap pasangan yang ingin menikah, untuk belajar, menuntut ilmu terutama hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan berumah tangga agar rumah tangga tetap utuh, tetap kokoh, sampai akhir hayat, mengingat berumah tangga itu bukan persoalan mudah, persoalan yang sangat rumit dan sangat sulit, jika tidak di jalani dengan niat mencari ridha Allah SWT.
*) PENULIS Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DISINI