Berita Banda Aceh
Kuasa Hukum M Zaini Tanggapi Keberatan Kajari Banda Aceh Soal Penangguhan Penahanan Kliennya
"Yang perlu dipahami penahanan rutan sifatnya tidak wajib. Tersangka/terdakwa bisa ditahan dalam bentuk tahanan lainnya, baik tahanan rumah atau...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Zaini juga berpendapat sesuai dengan KUHAP bahwa penahanan oleh penyidik/jaksa kepentingan untuk memudahkan pemeriksaan bukan sebagai bentuk penghukuman.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Aceh World Solidarity Cup M Zaini dan Mirza Jadi Tahanan Kota, Jaksa Keberatan
"Oleh karenanya sesuai dengan asas praduga tidak bersalah sebelum palu hakim dijatuhkan kepada klien Kami, maka tidak boleh dianggap bersalah," tegas Zaini.
Sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP dalam penjelasan umum butir ke 3 huruf c yaitu: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana: Melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap putusan pidana bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang Undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
"Berdasarkan yang telah kami sebutkan di atas, kami selaku kuasa hukum lebih 'pantas merasa kecewa' terhadap sikap Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami dan sekarang sepertinya melakukan intervensi dan kejar target harus masuk dan ada indikasi upaya Trial By Press ( menghukum dengan pemberitaan media)," kata Zaini Djalil.
Labih lanjut Zaini juga mengingatkan bahwa proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, maka JPU harus membuktikan kesalahan kliennya di persidangan sesuai dangan azas hukum.
"Karena apa yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui media massa/elektronik tidak juga sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan yang sedang berproses," ungkapnya.
"Selaku kuasa hukum kami berharap semua pihak harus menghormati proses hukum di persidangan dan jangan bertindak atas nama kekuasaan dan segala sesuatu ingin "memviralkan" sehingga menjadi isu liar dan polemik yang tidak jelas dasar hukumnya. Yang dibutuhkan masyakat konstruksi penerapan hukum yang berazas berkeadilan dan berperikemanusiaan," demikian Zaini Djalil.(*)
Baca juga: Setelah M Zaini Yusuf, Giliran Bendahara Tsunami Cup Ditahan Jaksa Kejari Banda Aceh