Berita Lhokseumawe

Palsukan Retribusi Sampah di Banda Sakti dan Muara Dua, Warga Lhokseumawe Terancam 6 Tahun Penjara

“Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe. Karena selama ini artinya, pihak Dinas LH

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Dok: Polsek Banda Sakti
Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal SH bersama personelnya memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku pemalsu surat retribusi sampah di Lhokseumawe, Selasa (15/11/2022). 

Dimana dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tanggal 14 Oktober 2022, maka kasus itu telah ditindak lanjuti sampai tersangka diamankan ke Polsek Banda Sakti, untuk dimintai keterangan terkait telah memalsukan surat retribusi sampah.

"Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe. 

Kemudian, tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya," jelas Iptu Faisal, kepada Serambinews.com, Selasa (15/11/2022).

Lalu sambung Kapolsek, RS membuat kuitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup. 

Kemudian pelaku membuat tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel. 

“Setelah itu baru tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD, sehingga pemilik usaha yakin dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu,” terangnya.

Disebutkannya, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat - tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun sejak 2021 sampai 2022. 

“Rata - rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi,” bebernya.

Iptu Faisal menambahkan,jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 60 ribu sampai Rp 4,3 juta. 

“Sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp 11.2 juta. Saat ini keteranga dari tersangka telah dikumpulkan. Selanjutnya proses ke tahap pelimpahan berkas ke Jaksa,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Warga Lhokseumawe Diringkus Polisi Karena Palsukan Retribusi Sampah Hingga Raup Rp 11,2 juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved