Opini

Arti Penting Pemilu Langsung

Pemilu secara langsung yang mulai diterapkan di negara Indonesia pada Tahun 2004 merupakan hal baru dan mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia

Editor: bakri
Dok Pribadi
M ZUBAIR SH MH, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen 

OLEH M ZUBAIR SH MH, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen

PEMILIHAN Umum (Pemilu) secara langsung yang mulai diterapkan di negara Indonesia pada Tahun 2004 merupakan hal baru dan mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia.

Era baru dalam Pemilihan Umum di Negara Indonesia ini diawali dengan gerakan reformasi sebagai koreksi terhadap otoritarianisme orde baru dan merupakan komitmen bangsa untuk menegaskan kembali jiwa dari proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Adapun semangat tersebut yaitu untuk membentuk suatu Negara dan masyarakat yang demokrasi atau yang berkedaulatan rakyat penuh.

Proses perubahan penyelenggaraan Pemilu secara langsung yang dimulai pada tahun 2004 menuju paradigma baru tersebut dimulai dengan amandemen UUD 1945 Pasal 22 E ayat (5) yang menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri, serta pada Pasal 22 C UUD dimaksud menegaskan adanya Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari peserta Perseorangan.

Pelaksana pemilu oleh KPU dan untuk daerah Aceh disebut dengan nama khusus yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) namun tetap dibawah koordinasi KPU.

Konsekuensi dari pasalpasal tersebut yaitu Pemilu secara Langsung untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan diri secara perseorangan dan dipilih langsung oleh Rakyat untuk mewakili aspirasi masyarakat yang ada di provinsinya.

Di samping itu dengan perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut juga telah terjadi sesuatu yang baru dan luar biasa yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh Rakyat tanpa melalui Perwakilan (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan mulai diterapkan azas Pemilihan sistem proporsional berdasarkan daftar calon terbuka di masing-masing wilayah, serta penyelenggaranya bukan lagi pemerintah tetapi KPU yang bersifat nasional, tanpa intervensi Pemerintah.

Penyelenggaraan Pemilu secara langsung yang dimulai Tahun 2004 tersebut merupakan Pemilu yang kesembilan bagi Negara dan Bangsa Indonesia dimana Pemilu yang pertama pada Tahun 1955 dulu dinilai Pemilu yang sangat demokratis.

Sedangkan Pemilu berikutnya mulai mendapatkan penilaian buruk.

Baru mulai pada Pemilu 1999 diawal reformasi penilaian terhadap Pemilu mulai membaik lagi tetapi belum berdasarkan azas-azas Negara demokrasi yang murni, karena Presiden masih dipilih melalui Perwakilan dan belum mendapatkan legitimasi dari rakyat.

Baca juga: Panwaslih Aceh dan Masyarakat Sipil Sepakat Bentuk Klinik Demokrasi dan Hukum Pemilu

Baca juga: KPU Harap Perppu Pemilu Terbit Pertengahan November 2022

Hal tersebut karena masih kentalnya permainan demi kepentingan Politik.

Pemilu 2004 menjadi tonggak sejarah baru bagi Negara dan Bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya dipilih presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

Dengan terlaksananya pemilu secara langsung itu secara baik sesuai aturan hukum maka demokrasi dapat dikatakan “Pemerintah dari bawah", “Pemerintah yang dikendalikan oleh Rakyat”, “Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”, atau “Pemerintah oleh orang banyak”.

Di sini jelas terlihat pelaksanaan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dimana kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Walaupun di sini maksud Pemerintah yang dikendalikan oleh rakyat bukanlah berarti semua rakyat atau setiap orang ikut memerintah.

Adalah merupakan sesuatu yang mustahil atau justru merupakan bentuk anarki (tanpa Pemerintahan) jika setiap orang ikut menjalankan kekuasaan.

Jadi yang dimaksud dengan “dari bawah” adalah bahwa rakyat yang dalam hal ini sebagian besar atau mayoritas mempunyai suara untuk ikut menentukan atau mempengaruhi proses pengurusan kebijakan Pemerintah melalui saluran-saluran yang disediakan untuk itu pada peringkat infrastruktur politik.

Oleh sebab itu berdasarkan perubahan terhadap sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia maka seluruh anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dipilh melalui Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Melalui Pemilu tersebut akan lahir lembaga perwakilan dan pemerintahan yang demokratis.

Dalam Negara Republik Indonesia yang majemuk, berwawasan kebangsaan, partai politik adalah saluran utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat, Bangsa dan Negara sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan nasional dalam penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sementara untuk mengakomodir aspirasi daerah dipilihlah anggota DPD untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pesertanya adalah perseorangan.

Dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 secara langsung merupakan babak baru bagi Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintah yang demokratis, kuat dan didukung oleh rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanat Undang-undang Dasar 1945.

Baca juga: Panwaslih Pidie Jaya Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Untuk mencapai tujuan dimaksud Pemilu dilaksanakan berdasarkan atas azas-azas sebagai berikut: Langsung; Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak memberi suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

Umum; Pada dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang berhak mengikuti Pemilu.

Pemilihan yang bersifat umum juga mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, dan tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

Selanjutnya Bebas; Setiap warga Negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.

Dalam melaksanakan haknya Setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

Rahasia; Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.

Pemilih memberikan suaranya pada surat suara yang tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suara diberikan.

Jujur; Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara, aparat Pemerintah, peserta, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terakhir Adil; Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Selain azas-azas yang telah disebutkan untuk menjamin terlaksananya pemilu yang demokratis maka pemilihan umum diselenggarakan oleh KPU yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri.

Sifat nasional, maksudnya bahwa KPU sebagai penyelenggara mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sifat tetap dimaksudkan bahwa KPU sebagai lembaga menjalankan tugasnya secara berkesinambungan, meskipun keanggotaannya dibatasi oleh masa jabatan tertentu.

Sedangkan sifat mandiri dimaksudkan bahwa dalam menjalankan dan melaksanakan pemilu, KPU bersikap mandiri dan bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundan-undangan.

Semoga pemilu 2024 nanti dapat berjalan lancar dan terpilihnya perwakilan rakyat baik untuk pusat maupun daerah serta pimpinan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang baik dan jujur serta cerdas untuk membangun bangsa tercinta ini. (zubair_lia@yahoo.com)

Baca juga: Pemerintah Siapkan Perppu Pemilu

Baca juga: Kawal Sikap Netralitas Pemilu, Bawaslu Edukasi Ribuan ASN dan Keuchik di Pidie Jaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved