Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Santriwati, sang Istri Langsung Teriak Zalim
Anak kiai Jombang terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati itu terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
SERAMBINEWS.COM - Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Anak kiai Jombang terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati itu terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Mas Bechi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan.
"Pertama menyatakan, terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan."
"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa M Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun."
"Ketiga melaksanakan masa tahanan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijatuhkan," ucap Hakim Ketua, Sutrisno, saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.
Adapun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Bechi 16 tahun penjara.
Tuntutan ini merupakan tuntutan maksimal lantaran jaksa memandang tak ada hal yang meringankan bagi Bechi.
Jaksa menyatakan perbuatan Bechi melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Hal Ini yang Meringankan Mas Bechi
Reaksi Istri Mas Bechi
Istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, langsung berteriak setelah mendengar putusan hakim.
"Zalim," teriak Erlian Rinda sembari beranjak dari tempat duduknya.
Dirinya lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.
Saat Mas Bechi diamankan oleh pihak JPU untuk dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim, Erlian Rinda seperti berniat mengejar suaminya.
Ia pun tetap berusaha berteriak untuk memanggil sang suami.