Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Santriwati, sang Istri Langsung Teriak Zalim
Anak kiai Jombang terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati itu terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Editor:
Faisal Zamzami
Surya.co.id, Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/8/2022) (kiri), Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi (kanan). Berikut ini reaksi istri dan pendukung Mas Bechi soal vonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan santriwati.
"Terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan, belum pernah dihukum," papar hakim.
Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara.
Jaksa menyatakan perbuatan Mas Bechi melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Presiden Turki Siap Rampungkan Masalah Pembelian Jet Tempur F-16 dari AS
Baca juga: BNNK Pidie Musnahkan Sabu Asal Malaysia, TPPU Akan Diterapkan
Baca juga: UMKM Binaan Polres Aceh Barat Ikut Ramaikan Pasar Tani di Meulaboh
Tribunnews.com: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, sang Istri Langsung Teriak Zalim, Pendukung Protes Putusan Hakim