Breaking News

Berita Aceh Besar

150 Pasangan Ikut Isbat Nikah di Aula Kantor Camat Lhoknga

Sebanyak 150 pasangan mengikuti isbat nikah yang diadakan Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Syariat Islam, bersama Kankemenag dan Mahkamah Syar’iyah

Editor: bakri
Dok Humas
Kegiatan isbat nikah pada Kamis (01/09/2022) di aula Kantor Camat Peusangan Bireuen. 

JANTHO - Sebanyak 150 pasangan mengikuti isbat nikah yang diadakan Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Syariat Islam, bersama Kankemenag dan Mahkamah Syar’iyah, di Aula Kantor Camat Lhoknga, Kamis (17/11/2022).

Diantara 150 pasangan yang mengikuti isbat nikah, termasuk pasangan suami istri (pasutri) Hasan Basri (68) dan Nurhayati (61) penduduk Gampong Weuraya Kecamatan Lhoknga.

Pasangan ini menikah secara resmi pada 24 Maret 1982 silam.

Namun, akibat bencana tsunami pada 26 Desember 2004 lalu, membuat dokumen penting yang wajib di miliki untuk administrasi kependudukan seperti buku nikah, hilang.

Hal serupa juga dialami pasangan Syamsuddin Ys (76) dan Juariah (70), warga Gampong Nusa, Lhoknga, menikah pada 1 juli 1982.

Kedua pasangan tersebut pascatsunami sampai saat ini tidak lagi memiliki buku nikah.

Sedangkan untuk mengurus proses isbat nikah di Kota Jantho tidak memiliki biaya.

Apa yang dinanti-nanti kedua pasangan tersebut akhirnya terkabulkan.

Mereka bersama 148 pasangan lainnya kini memiliki kembali buku nikah, setelah proses pelaksanaan isbat nikah secara gratis.

Kegiatan tersebut dibuka Pj Bupati Aceh Besar diwakili Asisten 1 Setdakab Aceh Besar, Farhan AP.

Isbat nikah tersebut diikuti 150 pasangan dari warga kurang mampu.

"Korban bencana alam dan korban konflik yang berasal dari Kecamatan Lhoknga, Leupung dan Peukan Bada," kata Farhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Rusydi, mengatakan, kegiatan isbat nikah dilaksanakan dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2022 dan melibatkan berbagai instansi yaitu DSI, Kemenag, Mahkamah Syar'iyah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca juga: Bagi Pasangan Ingin Isbat Nikah Bisa Mendaftar ke Mahkamah Syariah Bireuen

Baca juga: 60 Pasangan Tua Ikut Isbat Nikah

Dalam perencanaan awal, kata Rusydi, kegiatan itu dilaksanakan di Pulo Aceh dan Lhoong.

Bahkan data dan persyaratan sudah diterima dan diverifikasi oleh tim Kantor Urusan Agama (KUA).

Akan tetapi karena alokasi anggaran yang terbatas kegiatan isbat nikah pun dipusatkan di Lhoknga.

Sedangkan untuk Pulo Aceh dan Lhoong akan diprioritaskan tahun 2023.

"Untuk itu kita menyampaikan permohonaan maaf dan pengertian dari KUA dan masyarakat Kecamatan Pulo Aceh dan Lhoong atas tertundanya pelaksanaan isbat nikah," kata Rusydi.

Kepala Kankemenag Aceh Besar, H Salman, menyampaikan terima kasih atas kemitraan dan dukungan dari Pemerintah Aceh Besar untuk pelaksanaan isbat nikah yang prioritaskan untuk masyarakat kurang mampu dan korban konflik/bencana alam.

Ia mengatakan, masyarakat sangat menantikan program dan kebijakan yang menyentuh qalbu dan langsung di rasakan mamfaatnya dengan mendapatkan kembali buku nikah.

"Dengan adanya pengesahan atas pernikahan yang sesuai menurut agama dan perundang undangan maka memberikan perlindungan hak serta kepastian bagi para pihak," jelas Salman.

Menurut data di Kemenag Aceh Besar, walaupun sudah beberapa kali dilaksanakan kegiatan isbat nikah secara terpadu, namun masih banyak pasangan yang telah lama menikah secara resmi belum memiliki buku nikah.

"Untuk itu dihimbau untuk melapor dan melengkapi dokumen di kantor urusan agama dan dapat juga mengajukan permohonan isbat nikah secara mandiri di Kantor Mahkamah Syar'iyah Kota Jantho," pungkasnya. (i)

Baca juga: Suami Istri Ini Ikut Isbat Nikah Karena Buku Nikah Hilang Saat Tsunami

Baca juga: Ratusan Pasangan Lanjut Usia dan Paruh Baya di Bireuen Jalani Isbat Nikah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved