Jurnalisme Warga
Pemberdayaan PPID Gampong ala Diskominsa Bireuen
Persekutuan hukum terkecil di negara Indonesia yang mempunyai pemerintahan tersendiri dan dapat mengatur secara otonom desa/gampong masing-masing
OLEH M. ZUBAIR, S.H., M.H, Kadis Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bireuen, melaporkan dari Bireuen
UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan kepada seluruh badan publik (BP) mulai dari pemerintah pusat sampai ke desa untuk menyediakan informasi publik yang dapat diperoleh oleh masyarakat melalui media yang mudah diakses.
Informasi publik yang harus disediakan oleh BP adalah informasi yang disimpan, dikelola, dikirim dan/ atau diterima oleh suatu BP yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan BP lainnya sesuai dengan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, tetapi dibatasi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang.
Desa atau gampong untuk sebutan di Aceh adalah persekutuan hukum terkecil di negara Indonesia yang mempunyai pemerintahan tersendiri dan dapat mengatur secara otonom desa/gampong masing-masing.
Selanjutnya, dengan lahirnya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa diharapkan dapat lebih mandiri karena telah diberi kewenanangan yang luas untuk mengatur dan mengelola desa oleh aparat desa bersama masyarakatnya.
Dalam rangka untuk untuk menciptakan desa yang mandiri, pemerintah telah mengucurkan anggaran untuk pembangunan desa serta merencanakan pembangunan desa sendiri oleh perangkat desa bersama masyarakatnya.
Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa, yaitu dengan cara masyarakat dapat mengakses informasi penyelenggaraan pemerintah desa melalui sarana yang tersedia baik secara manual maupun digital di website desa.
Perlunya keterbukaan informasi publik desa tersebut juga ditegaskan pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah keterbukaan.
Asas keterbukaan dimaksud dijelaskan pada bagian penjelasan undangundang tersebut, yaitu bahwa asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa pada Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi publik desa perlu ditetapkan pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) desa.
Baca juga: Empat Gampong Pesisir Ikut Jambore Katana di Pantai Alue Naga Banda Aceh, Diikuti 80 Peserta
Baca juga: Pengurus NasDem Aceh Gotong Royong Bersihkan Masjid di Gampong Ilie
Informasi publik desa yang wajib disediakan oleh PPID desa yaitu informasi yang harus diumumkan secara berkala, seperti profil badan publik desa, matriks program atau kegiatan yang sedang dijalankan, matriks program masuk desa, dokumen RPJM Desa, RKPD, daftar usulan RKPD, serta APBdes.
Selain itu, informasi publik yang wajib diumumkan serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti informasi tentang bencana alam, meliputi kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, dan kejadian luar biasa, dan sebagainya.
Seterusnya, informasi publik yang wajib disediakan setiap saat seperti daftar informasi publik desa, informasi tentang peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, keputusan badan permusyawaratan desa (tuha peuet) serta profil kepala desa, dan lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Bireuen pada tahun 2020 belum ada satu desa pun di Kabupaten Bireuen yang telah membentuk PPID desa/gampong.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut maka aparatur Diskominsa Kabupaten Bireuen duduk rembuk untuk mencari cara bagaimana bisa terbentuk PPID gampong pada setiap gampong dalam Kabupaten Bireuen.
Duduk rembuk para pejuang Diskominfo Bireuen itu menghasilkan suatu inovasi, yaitu berupaya membentuk suatu wadah tempat menerima aparatur gampong yang ingin berkonsultasi untuk membentuk PPID gampong.
Wadah tersebut diberi nama b“Seuramoe Konsultasi PPID Gampong” yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan Seuramoe Konsultasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Gampong.
Selanjutnya, untuk melaksanakan kegiatan Seuramoe Konsultasi PPID Gampong tersebut dibentuk tim pelaksana dengan keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Seuramoe Konsultasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Gampong.
Setelah wadah dan tim pelaksana Seuramoe Konsultasi PPID Gampong tersebut terbentuk, maka Diskominsa Kabupaten Bireuen mengirim surat ke semua gampong yang ada dalam Kabupaten Bireuen tentang kewajiban pembentukan PPID gampong serta pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bireuen telah dibentuk wadah tempat konsultasi bagi masyarakat dan aparatur gampong mengenai pembentukan PPID di gampong.
Pemilihan nama wadah tempat konsultasi PPID gampong itu dengan nama bercorak keacehan adalah agar masyarakat tertarik untuk berkunjung ke wadah dimaksud yang ditempatkan pada Diskominsa Kabupaten Bireuen.
Saat masyarakat/aparatur gampong datang ke Seuramoe Konsultasi PPID Gampong akan disambut dengan ramah oleh tim yang bertugas memberi bimbingan dan arahan kepada pengunjung mengenai tata cara pembentukan dan pelaksanaan kegiatan PPID gampong serta membantu dalam penyusuna qanun gampong dan peraturan serta keputusan keuchik mengenai kegiatan PPID gampong.
Baca juga: Polres Pidie Jaya Salurkan Paket Bansos untuk Gampong Binaan
Selanjutnya memonitor dalam pengoperasian website PPID Gampong untuk menyajikan informasi publik.
Inovasi pembentukan Seuramoe Konsultasi PPID Gampong tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya aparatur gampong karena mereka dapat berkonsultasi secara langsung dengan wadah yang khusus menangani masalah PPID gampong.
Selain itu, masyarakat lebih mudah memperoleh informasi publik sehingga dapat berpartisipasi dalam pembangunan.
Pembentukan PPID Gampong juga dapat melindungi aparatur gampong dari gangguangangguan luar karena setiap pihak yang mencari informasi mempunyai karakter yang bermacam-macam.
Namun, dengan adanya informasi yang benar disediakan PPID gampong dapat melindungi pejabat publik gampong dari upaya-upaya jahat pihakpihak yang berniat jahat.
Hasil dari kegiatan yang dijalankan tim inovasi Seuramoe Konsultasi PPID Gampong itu saat ini telah terbentuk tujuh PPID gampong di Kabupaten Bireuen.
Walaupun masih jauh dari jumlah gampong yang mencapai 609 dalam Kabupaten Bireuen, tetapi yang perlu dilihat bahwa sudah ada PPID gampong yang terbentuk dari sebelumnya tak ada satu pun.
Tim inovasi tersebut saat ini terus berkerja dengan cara turun ke kecamatan-kecamatan untuk memberi sosialisasi tentang peraturan-peraturan PPID Gampong dan mengajak masyarakat untuk berkonsultasi ke Seuramoe Konsultasi PPID Gampong bagi aparatur gampong yang menginginkan ada penjelasan lebih detail mengenai PPID gampong sekaligus membantu pembentukan PPID gampong, serta peraturan-peraturan gampong yang diperlukan.
Inovasi ini juga telah masuk nominasi dengan nilai tertinggi pada Penilaian Inovasi Daerah Tahun 2021 yang diusung oleh Pemkab Bireuen pada Inovasi Government Award (IGA) yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2022 ini.
Semoga dengan inovasi ini akan dapat terbentuk PPID gampong pada setiap gampong dalam Kabupaten Bireuen khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya, untuk terpenuhinya hak-hak masyarakat terhadap informasi. (zubair_lia@yahoo.com)
Baca juga: Kementerian Tambah Delapan Desa di Lhokseumawe Manjadi Gampong Mandiri, Ini Keuntungannya
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa di Pidie, Eks Keuchik dan Bendahara Gampong Adan Jadi Tersangka