Jurnalisme Warga
Mengenal Lembaga Penyelenggara Pemilu hingga ke Desa
Pesta demokrasi pada pemilu dan pilkada serentak 2024 mendatang, tentu perlu persiapan yang panjang

Di masa BJ Habibie inilah awal sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia terbentuk.
LPU bentukan Presiden Soeharto pada 1970 ditransformasi menjadi KPU melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999.
Transformasi LPU menjadi KPU dengan memperkuat peran, fungsi, dan struktur organisasi menjelang Pemilu 1999.
Keanggotaan KPU pertama diisi wakil- wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta (partai politik) Pemilu 1999 serta tokoh-tokoh masyarakat.
Jumlah total anggota KPU sebanyak 53 orang dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie.
Pembentukan KPU ini atas desakan masyarakat yang menuntut pemerintahan yang demokratis.
Baca juga: PAN Banda Aceh Perkuat Saksi Jelang Pemilu
Sebab, kepemerintahan dan lembaga-lembaga lain adalah produk Pemilu 1997 era Orde Baru yang sudah tidak dipercaya lagi oleh rakyat Indonesia.
Pemilu 1999 diadakan untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan masyarakat, termasuk dunia internasional.
Anggota-anggota KPU terdiri atas anggota sebuah partai politik, tetapi setelah dikeluarkan UU Nomor 4 Tahun 2000 maka anggota KPU wajib nonpartisan.
Sejarah KIP Provinsi Aceh Masih sangat luas sejarah tentang pembentukan lembaga KPU di Indonesia.
Tentu kita juga bertanya, mengapa di Aceh namanya Komisi Independen Pemilihan (KIP)? Khusus di Aceh, secara nomenklatur KPU disebut KIP.
Demikian juga untuk Bawaslu yang disebut dengan Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh.
KIP yang meliputi KIP Aceh dan KIP kabupaten/ kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pemilu dan pilkada di seluruh wilayah Aceh.
KIP Aceh beranggotakan tujuh komisioner yang diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun.