Jurnalisme Warga
Mengenal Lembaga Penyelenggara Pemilu hingga ke Desa
Pesta demokrasi pada pemilu dan pilkada serentak 2024 mendatang, tentu perlu persiapan yang panjang

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, komisioner KIP Aceh didukung oleh kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab terhadap segala urusan administrasi maupun kebutuhan lainnya untuk mendukung kerja-kerja KIP Aceh.
Sekretariat KIP Aceh memiliki 45 pegawai negeri sipil (PNS) yang terdiri atas 23 pegawai organik (lingkungan Komisi Pemilihan Umum–KPU) dan selebihnya diperbantukan dari Pemerintah Aceh.
KPU/KIP mempunyai visi menjadi penyelenggara pemilihan umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan misinya membangun lembaga penyelenggara pemilihan umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum; menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPR RI, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab; meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif; melayani dan memperlakukan setiap peserta pemilihan umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan pemilihan umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Baca juga: Indonesia Jadi 38 Provinsi, Pemerintah Segera Sahkan Perppu Pemilu
KPU mempunyai perangkat organisasi (kelembagaan) dari tingkat nasional sampai tingkat yang paling bawah, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada tingkat nasional disebut KPU, dan jajaran ke bawahnya adalah KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Sedangkan untuk penyelenggara pemilu di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Untuk Aceh, nomenklaturnya adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KIP kabupaten/ kota, PPK, PPS, dan KPPS.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh, Akmal Abzal, dalam Kuliah Pemilu “Warga Berdaya Pelopor Pemilu Jujur dan Adil” yang berlangsung di aula KIP Aceh, Jumat, 28 Oktober 2022, menjelaskan bahwa PPK adalah ujung tombak di level kecamatan yang merupakan turunan dari KIP kabupaten/ kota.
“Hanya saja, PPK dan PPS badan ad hoc (sementara) yang bekerja hanya 18 bulan.
PPK, PPS, dan KPPS bertugas mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memastikan data-data yang ada di level kecamatan dan desa,” katanya.
Demikian sekelumit sejarah, tugas pokok dan fungsi KIP sebagai penyelenggara pemilu di Aceh.
Dengan mengetahui informasi tersebut, masyarakat diharapkan bisa turut berkontribusi dan mendukung kinerja KIP untuk melangsung pemilu yang jujur, adil, dan akuntabel. (sartikarahayu1404@ gmail.com)
Baca juga: Panwaslih Aceh Selatan Gelar Diskusi Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu 2024
Baca juga: Arti Penting Pemilu Langsung